kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.650.000   17.000   0,65%
  • USD/IDR 18.088   -42,00   -0,23%
  • IDX 5.918   6,03   0,10%
  • KOMPAS100 770   0,93   0,12%
  • LQ45 587   -0,18   -0,03%
  • ISSI 204   0,59   0,29%
  • IDX30 332   -0,43   -0,13%
  • IDXHIDIV20 411   -0,29   -0,07%
  • IDX80 88   0,12   0,14%
  • IDXV30 112   0,70   0,63%
  • IDXQ30 107   -0,34   -0,32%

DJP Catat Restitusi Pajak Turun 31,5% Jadi Rp 171,2 Triliun pada Semester I-2026


Jumat, 10 Juli 2026 / 11:27 WIB
DJP Catat Restitusi Pajak Turun 31,5% Jadi Rp 171,2 Triliun pada Semester I-2026
ILUSTRASI. Restitusi pajak turun 31,5% jadi Rp171,2 triliun. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi restitusi pajak hingga akhir Juni 2026 atau semester I-2026 mencapai Rp 171,2 triliun. Nilai tersebut turun 31,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penurunan restitusi terjadi pada dua jenis pajak utama, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri.

"Secara total, realisasi restitusi sampai dengan Juni 2026 adalah Rp 171,2 triliun atau turun 31,5% dibanding tahun lalu," ujar Inge kepada Kontan.co.id, Kamis (9/7/2026).

Inge memerinci, realisasi restitusi untuk jenis pajak PPh Badan tercatat sebesar Rp 41,5 triliun atau turun 40% dibandingkan tahun lalu.

Sedangkan, jenis pajak PPN Dalam Negeri, realisasi restitusinya sebesar Rp 124 triliun atau turun 29,7% dibanding tahun lalu.

Baca Juga: DJP Kirim 1,85 Juta Email ke Penunggak Pajak, Tagihan Capai Rp 36 Triliun

Sementara itu, restitusi untuk kelompok jenis pajak lainnya justru mengalami kenaikan. Hingga Juni 2026, realisasinya mencapai Rp 5,7 triliun atau meningkat 26% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dengan perkembangan tersebut, total restitusi yang telah dibayarkan DJP sepanjang semester I 2026 mencapai Rp 171,2 triliun.

Sebelumnya, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai penurunan restitusi pajak ini mengindikasikan bahwa DJP mulai melakukan penahanan pencairan restitusi pajak.

Menurutnya, kebijakan menahan restitusi hanya memperbaiki arus kas pemerintah untuk sementara waktu, tetapi kewajiban pembayaran tetap harus dipenuhi pada tahun berikutnya.

"Kondisi sekarang pun begitu, wajib pajak yang restitusinya ditahan, dijanjikan tahun depan. Makanya, saya menyebut jika strategi ini bukan solusi namun bom waktu," kata Fajry.

Baca Juga: Airlangga Optimistis Ekonomi Indonesia Bangkit pada Kuartal III dan IV 2026

Sementara itu, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengaku masih menerima banyak laporan dari komunitas konsultan pajak mengenai lambatnya pencairan di lapangan.

Menurutnya, terdapat wajib pajak yang telah menyelesaikan pemeriksaan maupun memenangkan sengketa di Pengadilan Pajak, tetapi dana restitusinya belum juga ditransfer.

"Ada yang sudah selesai pemeriksaan, tapi transfer ke rekening wajib pajak ditahan entah sampai kapan. Ada juga yang sudah selesai banding di Pengadilan Pajak dan wajib pajak menang, seharusnya restitusi, tetapi masih tertahan tanpa kepastian ditransfer," ungkap Raden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×