Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi tidak ditahan atau mengalami perlambatan seperti yang belakangan dikeluhkan sejumlah pihak.
Sebaliknya, realisasi restitusi pada tahun ini justru menunjukkan peningkatan yang jauh lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya.
Purbaya mengungkapkan, hingga empat bulan pertama tahun ini pemerintah telah mencairkan restitusi sekitar Rp 160 triliun. Nilai tersebut setara dengan total restitusi yang baru tercapai dalam sembilan bulan pada tahun lalu.
Baca Juga: DJP Tegaskan Ojol Tidak Dipajaki Lewat Aturan Marketplace
Menurutnya, apabila tren tersebut berlanjut hingga akhir tahun, total restitusi pajak yang dibayarkan pemerintah berpotensi menembus kisaran Rp 500 triliun.
"Sekarang empat bulan sudah keluar Rp 160 triliun. Tahun lalu itu sembilan bulan Rp 160 triliun. Kalau dikalikan sama empat bulan yang lain itu Rp 500 triliun," ujar Purbaya dalam Media Briefing, Jumat (26/6).
Ia menilai data tersebut membuktikan bahwa tudingan mengenai penahanan proses restitusi tidak sejalan dengan kondisi sebenarnya. Justru, wajib pajak menerima pengembalian kelebihan pembayaran dalam jumlah yang lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Purbaya bahkan mengaku heran masih muncul keluhan mengenai lambatnya restitusi. Menurutnya, berdasarkan angka yang dimiliki pemerintah, tidak ada indikasi bahwa kebijakan restitusi saat ini menghambat kegiatan usaha.
"Dengan angka tersebut gak mungkin ada keluhan. Berarti orang pajak sendiri yang main," imbuhnya.
Ia memastikan pemerintah akan terus menjalankan proses restitusi sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga akuntabilitas agar pengembalian pajak dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai gambaran, realisasi restitusi pajak sepanjang 2025 mencapai Rp 361,2 triliun. Nilai tersebut meningkat 35,94% secara tahunan dibandingkan realisasi 2024 yang sebesar Rp 265,7 triliun.
Peningkatan restitusi tersebut tercermin dari selisih antara penerimaan pajak bruto dan penerimaan pajak neto. Sepanjang 2025, penerimaan pajak bruto tercatat Rp 2.278,8 triliun, sedangkan penerimaan pajak neto mencapai Rp 1.917,6 triliun.
Selisih keduanya mencerminkan besarnya kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan kepada wajib pajak melalui mekanisme restitusi.
Pengembalian pajak tersebut terutama berasal dari restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, PPh badan, serta beberapa jenis pajak lainnya.
Baca Juga: Bertambah, 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia Saat Latsarmil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













