Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengapresiasi aparat imigrasi yang telah melakukan pencegahan atas upaya Marimutu Sinivasan untuk meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, pada tanggal 8 September 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 107/KN.6/2024 tanggal 3 Juni 2024, pencegahan Marimutu ke luar negeri efektif diberlakukan.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan pencegahan ini merupakan salah satu upaya pembatasan keperdataan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
Rionald menyebut, Marimutu Sinivasan merupakan salah satu dari 22 obligor/debitur BLBI yang ditangani oleh Satgas BLBI.
Baca Juga: Kemenkeu Targetkan Sita Aset Negara dari Obligor BLBI Rp 2 Triliun di 2025
Saat ini Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar US$ 3,91 miliar dan Rp 31,69 triliun (belum termasuk biaya administrasi/BIAD 10%), dan sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp 790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10%).
"Selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 hingga saat ini, Marimutu tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran atas utangnya," ujar Rionald dalam keterangan resminya, Senin (9/9).
Ia menyampaikan, tercatat hanya satu kali pembayaran sebesar Rp 1 miliar dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco.
"Oleh karena itu, Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih Negara dalam bentuk penyitaan aset yang dimiliki Marimutu, dengan estimasi nilai aset sebesar lebih dari Rp 6,044 triliun," katanya.
Baca Juga: Tagih Hak Negara, Pemerintah Bakal Bentuk Komite Khusus Pengganti Satgas BLBI di 2025
Selain penyitaan, upaya lain yang telah dilakukan Satgas di antaranya melakukan penjualan lelang atas jaminan/harta kekayaan lain Marimutu/Grup Texmaco dan memproses pembayaran konsinyasi/kompensasi/budel pailit terkait aset-aset Marimutu, dengan rincian sebagai berikut:
- Penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Wastra Indah di Kota Batu dengan pokok lelang sebesar Rp 1.267.499.999,70;
- Penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Perkasa Heavyndo Engineering di Kabupaten Subang dengan pokok lelang sebesar Rp 361.724.999,90;
- Menerima pembayaran konsinyasi jalan tol Batang – Semarang (atas SHGB 12/Nolokerto) sebesar Rp 429.734.689,00;
- Menerima pembayaran oleh Tim Kurator PT Texmaco Jaya berupa: penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.110.961.722,00 dan penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Pemalang sebesar Rp 2.331.642.072,00;
- Menerima kompensasi pembayaran atas pembangunan SUTET di Desa Loji Sukabumi oleh PT PLN (Persero) (di atas lokasi barang jaminan Grup Texmaco) sebesar Rp 900.364.500,00;
- Menerima angsuran pembayaran yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fiber, Tbk. sebesar Rp1.000.000.000,00; dan
- Penjualan secara lelang atas 12 SHM barang jaminan Grup Texmaco di Kelurahan Kiarapayung, Kabupaten Karawang sebesar Rp23.446.205.000,00.
"Untuk tahapan berikutnya, Satgas BLBI akan terus melakukan penyitaan dan penjualan atas aset Marimutu yang tersebar di seluruh Indonesia, demi memulihkan hak Negara dari kasus BLBI," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News