kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Marimutu Sinivasan Ditangkap Saat Mau Kabur ke Malaysia, Ini Kata Ketua Satgas BLBI


Senin, 09 September 2024 / 14:51 WIB
Marimutu Sinivasan Ditangkap Saat Mau Kabur ke Malaysia, Ini Kata Ketua Satgas BLBI
ILUSTRASI. Obligor Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan dicekal di pos lintas batas negara di Entikong Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (8/9).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Obligor Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan dicekal di pos lintas batas negara di Entikong Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (8/9).

Marimutu Sinivasan diduga ingin melarikan diri ke Malaysia, namun yang bersangkutan beralasan ingin berobat.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) BLBI Rionald Silaban mengucapkan terimakasih kepada pihak imigrasi yang telah membantu Satgas BLBI yang sudah menangkap Marimutu saat hendak kabur ke Malaysia.

"Saya terimakasih sekali bahwa imigrasi membantu kita dalam menjalankan cekal yang kita terapkan kepada Marimutu," ujar Rionald kepada awak media di Gedung Parlemen, Kamis (9/9).

Baca Juga: Pemerintah Bakal Bentuk Komite Khusus Pengganti Satgas BLBI

Rionald menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh, pencekalan kepada Marimutu Sinivisan dilakukan hingga Desember 2024. Dengan begitu, obligor BLBI tersebut tidak bisa keluar dari wilayah Indonesia sampai periode yang ditentukan.

"Cekalnya itu sendiri berdasarkan laporan dari staf itu nanti akan berakhir di Desember. Jadi memang pada masa ini yang bersangkutan tidak bisa pergi dari wilayah Indonesia. Saya terimakasih sekali kepada jajaran imigrasi yang telah bertindak tegas," katanya.

Rionald menyebut, Marimutu Sinivasan melalui Texmaco Group memiliki kewajiban yang harus diselesaikan kepada negara sekitar Rp 31 triliun dan US$ 3,9 miliar. Namun hingga saat ini, utang yang dibayarkan masih relatif kecil.

"Sudah ada usaha, tapi so far yang kita terima baru sekitar Rp 30 miliaran. Masih rendah sekali," jelas Rionald.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×