kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Satgas BLBI Serahkan Aset Sitaan Rp 2,77 Triliun ke 9 Kementerian/Lembaga


Jumat, 05 Juli 2024 / 14:33 WIB
Satgas BLBI Serahkan Aset Sitaan Rp 2,77 Triliun ke 9 Kementerian/Lembaga
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers usai penandatanganan berita acara serah terima dan penetapan status penggunaan aset properti eks BLBI di Jakarta, Jumat (5/7/2024).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyerahkan sejumlah aset hasil sitaan kepada 9 kementerian/lembaga (K/l) dengan total mencapai Rp 2,77 triliun.

Aset-aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur dan lainnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, proses pengelolaan aset eks BLBI dapat dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada K/L guna mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L.

"Aset yang dilakukan PSP dan berita acara serah terima yang ditandatangani pada hari ini nilainya mencapai Rp 2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi," Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Hadi Tjahjanto dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (5/7).

Baca Juga: Tak Kunjung Laku, Satgas BLBI Beberkan Nasib Aset Jumbo Tommy Soeharto

Aset-aset tersebut telah diserahkan kepada Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik, Kementerian Agama, dan Ombudsman RI.

Hadi menyatakan bahwa lahan yang telah diberikan PSP dan hibah tersebut, di antaranya dimanfaatkan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, politeknik negeri, serta gedung penyimpanan barang bukti.

Pemanfaatan aset properti melalui PSP ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat cost saving bagi pemerintah, tetapi juga memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan dan penggunaan aset properti eks BLBI.

Pengalihan aset dari K/L yang telah terpenuhi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Ini Alasan Satgas BLBI Minta Perpanjangan Masa Tugas Hingga 2025

Pengelolaan aset properti eks BLBI ini dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan Hak Tagih Dana BLBI. 

Oleh karena itu, Satgas BLBI akan terus mempercepat pelaksanaan penyitaan dan penguasaan fisik aset eks BLBI, untuk memastikan bahwa obligor/debitur atau pihak lain tidak mengambil hak negara.

"Semoga dengan penyerahan aset kepada 9 K/L ini, masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa aset eks BLBI dimanfaatkan secara maksimal," kata Hadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×