kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Utang Pemerintah Sudah Tembus Rp 9.105 Triliun, Ekonom Indef Peringatkan Hal Ini


Senin, 02 Juni 2025 / 05:30 WIB
Utang Pemerintah Sudah Tembus Rp 9.105 Triliun, Ekonom Indef Peringatkan Hal Ini
ILUSTRASI. Karyawan menghitung tumpukan uang dolar Amerika Serikat di Cash Center Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (19/7). Hingga akhir April 2025, tumpukan utang pemerintah Indonesia nyaris menyentuh Rp 9.105,09 triliun. ruang fiskal pemerintah semakin sempit.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA.  Hingga akhir April 2025, tumpukan utang pemerintah Indonesia menyentuh lebih dari Rp 9.000 triliun.

Angka ini belum diumumkan secara resmi oleh Kementerian Keuangan karena dokumen APBN Kita periode Januari–Mei 2025 belum juga dirilis. Namun berdasarkan perhitungan Kontan, posisi utang pemerintah telah mencapai Rp 9.105,09 triliun. 

Angka tersebut merupakan gabungan dari posisi utang per akhir Desember 2024 sebesar Rp 8.801,09 triliun, ditambah realisasi penarikan utang baru selama Januari–April 2025 sebesar Rp 304 triliun.

Baca Juga: Utang Pemerintah Sentuh Rp 9.105 Triliun, Ekonom Indef Ingatkan Risiko Fiskal

Kepala Makroekonomi dan Keuangan Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Muhammad Rizal Taufikurahman menilai, melihat posisi utang Rp 9.105,09 triliun triliun pada akhir April 2025, mendorong rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mendekati 40%.

Meskipun secara aturan rasio utang ini masih di bawah ambang batas 60% dari PDB, akan tapi Rizal menyebut tren utang ini mengindikasikan adanya penambahan utang yang cukup agresif. 

“Yang harus dikritisi bukan cuma nominalnya, tapi bagaimana utang itu  dikelola dan berapa besar mampu mengungkit pertumbuhan ekonomi dan perbaiki kinerjanya. Kalau utangnya besar tapi kontribusi terhadap output nasional minim, itu yang perlu jadi early warning bagi pemerintah,” tutur Rizal kepada Kontan, Minggu (1/6).

Rizal melihat, memang kondisi pasar keuangan saat ini sudah mulai stabil, pasca ketegangan geopolitik dan perang dagang juga mulai mereda. Tapi, kondisi tersebut bukan berarti menggambarkan kondisi fiskal dalam negeri sudah benar-benar aman. Pasalnya, pemerintah masih akan tetap menerbitkan utang hingga akhir tahun. 

Baca Juga: Utang RI Tembus Rp 9.105 Triliun, Ekonom: Pemerintah Harus Waspada

Selain itu, pemerintah juga memiliki pembayaran utang jatuh tempo pada Juni 2025 sekitar Rp179 triliun. 

“Ini bukan angka kecil. Pemerintah harus berhitung matang, jangan sampai utang jangka pendek menumpuk sementara penerimaan negara belum optimal. Risiko suku bunga global, nilai tukar, dan aliran modal tetap perlu dipantau ketat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rizal menghitung apabila total utang pemerintah Rp 9.105,09 triliun dibagi rata terhadap total penduduk Indonesia yang diperkirakan mencapai 284 juta jiwa.

“Maka secara teoritis setiap warga negara menanggung beban utang sekitar Rp 32,1 juta,” ungkapnya.

Baca Juga: Kemenkeu Catat Realisasi Penarikan Utang Baru Capai Rp 250 Triliun Sampai Maret 2025

Meski demikian, ia menekankan tidak berarti masyarakat harus langsung membayar jumlah tersebut. Namun, data ini menggambarkan semakin sempitnya ruang fiskal pemerintah. 

Maka dari itu, ia menegaskan, penting bagi pemerintah untuk memastikan utang ini benar-benar digunakan untuk hal produktif, bukan sekadar menutup defisit jangka pendek. 

“Kalau tidak, kita hanya mewariskan beban fiskal ke generasi berikutnya,” tandasnya.

Selanjutnya: Rekening Menggendung, Hari Ini (2/6) PPPK Terima Gaji ke-13 PPPK, Cek Gaji P3K 2025

Menarik Dibaca: 9 Cara Analisis Mengubah Strategi Perencanaan dan Keputusan Keuangan di 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×