kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Utang lunas, sidang PKPU Bhineka tetap berlanjut


Kamis, 23 Juni 2016 / 16:02 WIB
Utang lunas, sidang PKPU Bhineka tetap berlanjut


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Proses penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) PT Bhineka Karya Manunggal kembali dilanjutkan meski telah melunasi utang kepada PT Snogen Indonesia selaku pemohon.

Dalam persidangan, kuasa hukum Bhineka Dida Hardiansyah mengatakan, pelunasan tagihan Snogen berlangsung pada 20 dan 21 Juni 2016. "Untuk tagihan Rp 417 juta dilakukan pada 20 Juni, dan yang US$ 15.600 kami bayarkan esoknya," terang dia, Kamis (23/6).

Dida bilang, pembayaran tersebut merupakan bentuk iktikad baiknya untuk menyelesaikan tagihan kepada Snogen. Meski telah dibayar, pihak Snogen justru keberatan atas pembayaran tersebut. Pasalnya, Bhineka langsung melakukan pembayaran tanpa adanya pembicaraan terlebih dahulu oleh prinsipal Snogen.

"Keberatan lain bagi kami adalah pembayaran juga dilakukan tidak secara keseluruhan dalam satu waktu" ungkap Rusli Hardiansyah, kuasa hukum Snogen. Apalagi menurutnya, soal jumlah utang pasti tersebut masih perlu dibicarakan lebih lanjut.

Nah, lantaran keberatan atas pembayaran itu, Rusli mengaku telah melakukan pengembalian dengan mentransfer kembali uang Rp 417 juta kepada pihak Snogen pada 22 Juni 2016.

Ditemui seusai persidangan, Dida mengatakan memang pihaknya menerima adanya uang masuk. Tapi pihaknya tak menilai uang tersebut merupakan uang pengembalian dari Snogen.

"Atas dasar apa mereka mengembalikan? Kami punya utang, lalu kami bayar jadi kalau secara hukum uang yang masuk itu merupakan pemberian bukannya pengembalian," tegasnya.

Ia juga menjelaskan, dengan adanya pembayaran tersebut, menjadikan Snogen tidak lagi menjadi kreditur Bhineka. Sehingga, Bhineka meyakini Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 222 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tak terpenuhi.

Menanggapi hal tersebut Ketua majelis hakim Marulak Purba bilang, akan melanjutkan proses PKPU selagi belum adanya surat pencabutan permohonan dari Snogen.

Tapi, majelis berharap masalah keduanya dapat diselesaikan secara bilateral di luar pengadilan. "Karena pengadilan tak berwenang menangani hal ini, kalau pun memang ada pembayaran apa salahnya untuk dituang dalam bentuk perdamaian," jelas Marulak.

Sekadar tahu saja, Kamis (23/6) persidangan beragendakan jawaban dan pembuktian. Adapun persidangan akan dilanjutkan kembali dengan agenda tambahan bukti dari Snogen, Selasa (28/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×