kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.622.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 18.010   27,00   0,15%
  • IDX 6.185   -11,03   -0,18%
  • KOMPAS100 807   -3,87   -0,48%
  • LQ45 612   -2,90   -0,47%
  • ISSI 214   0,06   0,03%
  • IDX30 344   -1,89   -0,55%
  • IDXHIDIV20 425   -2,94   -0,69%
  • IDX80 92   -0,41   -0,44%
  • IDXV30 116   -0,57   -0,49%
  • IDXQ30 110   -0,78   -0,71%

Usut asal muasal Sprindik Anas, KPK bentuk tim


Selasa, 12 Februari 2013 / 17:30 WIB


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim investigasi yang bertugas untuk mengetahui lebih dalam terkait dokumen yang diduga sebagai salinan draft surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka atas nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, tim investigasi ini berada di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

Johan mengatakan, pembentukan tim investigasi ini kesimpulan hasil rapat pimpinan KPK yang dilakukan Senin (11/2) kemarin. Menurutnya, tim ini akan mengusut apakah dokumen yang diduga mirip dengan draf Sprindik itu berkaitan dengan dokumen yang ada di KPK atau tidak.

"Jadi secara resmi tim investigasi hari ini dibentuk. Nanti akan sampai pada kesimpulan apakah salinan dokumen draft sprindik ini berasal atau dimiliki oleh KPK atau bukan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/2).

KPK akan menindaklanjuti temuan tim investigasi ini. Karena itu, Johan berharap tidak ada lagi spekulasi maupun analisis-analisis yang belum tentu benar. Langkah terbaik, kata Johan, adalah menunggu hasil kesimpulan yang didapat oleh tim investigasi.

Pengumuman hasil kesimpulan tim investigasi itu pun akan menunggu kehadiran Ketua KPK Abraham Samad. Johan menyebutkan, setidaknya dibutuhkan waktu selama kurang dari satu pekan untuk melakukan investigasi menyangkut dugaan salinan dokumen draft Sprindik tersebut.

"Ini bukan hanya sekedar kertas untuk kami. Ini merupakan persoalan yang harus divalidasi dengan benar, apakah memang berasal dari KPK atau bukan. Ini merupakan persoalan teknis menurut kami," tandas Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×