kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.622.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 18.010   27,00   0,15%
  • IDX 6.185   -11,03   -0,18%
  • KOMPAS100 807   -3,87   -0,48%
  • LQ45 612   -2,90   -0,47%
  • ISSI 214   0,06   0,03%
  • IDX30 344   -1,89   -0,55%
  • IDXHIDIV20 425   -2,94   -0,69%
  • IDX80 92   -0,41   -0,44%
  • IDXV30 116   -0,57   -0,49%
  • IDXQ30 110   -0,78   -0,71%

KPK usut keaslian surat penyidikan Anas


Senin, 11 Februari 2013 / 17:06 WIB
ILUSTRASI. Berikut daftar harga mesin cuci 2 tabung merek Denpoo, AQUA, dan Electrolux untuk bulan Oktober 2021. KONTAN/Baihaki/22/11/2020


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelusuri keabsahan dokumen yang diklaim sebagai surat perintah penyidikan dengan tersangka Anas Urbaningrum. Surat perintah penyidikan atas nama Ketua Umum Partai Demokrat itu beredar sebelumnya di media massa.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, instansinya tengah menelusuri kebenaran surat perintah penyidikan (Sprindik) itu milik KPK atau bukan. "Kedua, jika benar itu milik KPK, lalu siapa yang menyebarkannya? Tapi kalau bukan milik KPK, kami serahkan kepada pihak yang merasa dirugikan atas surat itu, saya rasa itu bukan hak kami, kalau itu bukan milik KPK," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/2).

Menurutnya, jika dokumen bakal Sprindik tersebut adalah benar milik KPK maka surat keterangan itu merupakan surat persetujuan menuju dibuatnya Sprindik. Meski demikian, Johan Budi mengungkapkan bahwa surat persetujuan seperti itu sangat terbatas yang mengetahuinya di internal KPK.

Dia bilang surat tersebut hanya diketahui oleh Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan dan Pimpinan KPK. "Jadi, kalau itu benar yang beredar adalah dokumen KPK dan dibocorkan oleh orang-orang KPK, maka akan ada pengusutan apakah ini melanggar kode etik atau tidak," tandas Johan.

Saat ditanyakan soal sanksi tersebut Johan mengaku belum mengetahui. Pasalnya, jika si pembocor di bawah pimpinan KPK, maka tim pengawas internal akan membentuk Dewan Pertimbangan Pegawai. "Kalau level pimpinan akan diputuskan oleh komite etik," tegas Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×