Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelusuri keabsahan dokumen yang diklaim sebagai surat perintah penyidikan dengan tersangka Anas Urbaningrum. Surat perintah penyidikan atas nama Ketua Umum Partai Demokrat itu beredar sebelumnya di media massa.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, instansinya tengah menelusuri kebenaran surat perintah penyidikan (Sprindik) itu milik KPK atau bukan. "Kedua, jika benar itu milik KPK, lalu siapa yang menyebarkannya? Tapi kalau bukan milik KPK, kami serahkan kepada pihak yang merasa dirugikan atas surat itu, saya rasa itu bukan hak kami, kalau itu bukan milik KPK," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/2).
Menurutnya, jika dokumen bakal Sprindik tersebut adalah benar milik KPK maka surat keterangan itu merupakan surat persetujuan menuju dibuatnya Sprindik. Meski demikian, Johan Budi mengungkapkan bahwa surat persetujuan seperti itu sangat terbatas yang mengetahuinya di internal KPK.
Dia bilang surat tersebut hanya diketahui oleh Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan dan Pimpinan KPK. "Jadi, kalau itu benar yang beredar adalah dokumen KPK dan dibocorkan oleh orang-orang KPK, maka akan ada pengusutan apakah ini melanggar kode etik atau tidak," tandas Johan.
Saat ditanyakan soal sanksi tersebut Johan mengaku belum mengetahui. Pasalnya, jika si pembocor di bawah pimpinan KPK, maka tim pengawas internal akan membentuk Dewan Pertimbangan Pegawai. "Kalau level pimpinan akan diputuskan oleh komite etik," tegas Johan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News