Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan hak angket untuk membentuk pansus mengenai dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali disuarakan dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni mengatakan, soal usulan pembentukan pansus hingga saat ini belum ada di rapat internal Komisi III DPR. Namun usulan untuk adanya hak angket masih dalam tahap pembahasan dari fraksi lainnya.
"Rapat internal komisi belum, tapi usulan teman-teman untuk angket terkait isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari teman-teman fraksi lain, tapi rapat internal belum," kata Sahroni ditemui usai RDP Komisi III DPR bersama Komite TPPU dan PPATK, Selasa (11/4).
Menurutnya, terdapat usulan untuk menggunakan hak angket apabila penyelesaian laporan dari Menteri Keuangan belum clear.
Baca Juga: Usut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, Komite TPPU Akan Bentuk Satgas
Adapun mengenai pembentukan satgas yang akan dilakukan Komite TPPU, Sahroni menyebut, tidak diperlukan. Pasalnya sudah terdapat Komite TPPU yang dapat melakukan pendalaman dari hasil transaksi yang ditemukan PPATK.
"Jadi sebenarnya satgas enggak perlu, itu buang-buang waktu karena sistemnya sama, struktur sama. Buat apa? Mending itu aja dimaksimalkan untuk dapatkan hasil daripada laporan PPATK kepada Komite TPPU," jelasnya.
Pada rapat berikutnya Menteri Keuangan diminta Anggota Komisi III DPR untuk menjabarkan mana saja hasil audit/follow up yang sudah diselesaikan oleh Kemenkeu.
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari mengatakan, pembentukan pansus diperlukan agar temuan transaksi janggal tersebut dapat dijelaskan secara transparan kepada publik. Ia berharap hak angket untuk membentuk pansus dapat disetujui oleh semua fraksi.
"Publik punya hak untuk tahu. Publik punya hak konstitusional untuk tahu, apakah Rp 349 triliun seluruhnya TPPU, apakah Rp 349 triliun adalah yang akan kita kejar untuk recovery, ataukah sebenarnya sudah bisa kita pilah lagi datanya sehingga punya angka final untuk menentukan ini semua," jelas Taufik.
Baca Juga: Soal Surat Transaksi Janggal dari PPATK, Menkeu: 186 Surat Sudah Ditindak Lanjuti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News