Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa transaksi janggal senilai Rp 300 triliun yang ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan juga korupsi yang ada di Kemenkeu.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi janggal senilai Rp 300 triliun merupakan transaksi janggal yang ada di kepabeanan dan cukai serta kasus perpajakan.
Kasus tersebut biasanya ditindaklanjuti oleh Kemenkeu sebagai Kementerian yang mengurusi tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010.
Baca Juga: PPATK Sampaikan Data Pegawai Kemenkeu yang Terindikasi Lakukan TPPU
“Jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami sampaikan kepada Kemenkeu bukan tentang adanya penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi yang dilakukan oknum pegawai Kemenkeu,” kata Ivan kepada awak media, Selasa (14/3).
Ivan menjelaskan, biasanya memang PPATK memberikan data tersbeut kepada Kemenkeu yang merupakan penyidik tindak pidana asal dari TPPU. Sehingga setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan dan perpajakan akan diatasi langsung oleh Kemenkeu.
“Setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun kasus yang terkait perpajakan kami sampaikan ke Kementerian keuangan. Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut Rp300 triliun,” jelasnya.
Baca Juga: Kemenkeu Prioritaskan Pemeriksaan Terhadap 27 Pegawai Berisiko Tinggi
Meski begitu, PPATK juga menemukan transaksi janggal yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan. Hanya saja, nilainya tidak besar dan sudah ditangani oleh langsung oleh Kemenkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News