Reporter: Zendy Pradana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menilai bahwa jaminan sosial untuk pekerja rumah tangga (PRT) adalah hak yang telah dijamin oleh negara.
Hal itu sebagai respons dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI pada Selasa (21/4/2026) kemarin.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjelaskan bahwa disahkannya RUU PPRT menjadi UU merupakan tonggak penting dalam menghadirkan perlindungan hukum yang komprehensif sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja.
Baca Juga: Aturan Turunan UU PPRT Ditunggu, Penentu Arah Upah dan Sistem Kerja
"Jaminan sosial untuk pekerja rumah tangga adalah hak, bukan pilihan. Negara wajib memastikan setiap PRT mendapatkan perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan,” ujar Cak Imin dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).
Lebih lanjut, ia bilang selama ini para pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan, sehingga kehadiran UU PPRT menjadi langkah konkret untuk memperbaiki kondisi tersebut.
Setelah disahkannya RUU PPRT ini, lantas pemberi upah memiliki tanggung jawab untuk memastikan PRT memiliki jaminan sosial, yaitu kesehatan dan ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, pemerintah wajib memastikan PRT dilindungi oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan melalui UU PPRT ini terbuka kesempatan bagi PRT memiliki jaminan hari tua hingga jaminan pensiun. Kebijakan ini dinilai penting untuk memastikan akses perlindungan tidak terhambat oleh keterbatasan ekonomi pekerja.
“Dengan adanya dukungan pembiayaan dari negara, kita memastikan tidak ada alasan bagi pekerja rumah tangga untuk tidak terlindungi. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara bagi kelompok rentan,” kata dia.
Baca Juga: UU PPRT Resmi Disahkan, Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Diperkuat
Cak Imin menambahkan bahwa jaminan sosial bukan hanya soal perlindungan saat bekerja, tetapi juga memberikan rasa aman, kepastian, dan peningkatan kualitas hidup bagi pekerja rumah tangga dalam jangka panjang.
Selain jaminan sosial, UU PPRT juga mengatur secara menyeluruh berbagai hal penting, mulai dari mekanisme perekrutan dan ruang lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hubungan kerja berbasis kesepakatan atau perjanjian kerja, hingga hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan.
Pengaturan tersebut turut mencakup pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga, perizinan usaha bagi perusahaan penempatan, pembinaan dan pengawasan, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan serta peran serta masyarakat dalam memastikan perlindungan berjalan efektif.
Ketua Umum PKB itu menegaskan bahwa tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi UU PPRT berjalan optimal di seluruh daerah melalui koordinasi lintas sektor.
Baca Juga: UU Konsultan Pajak Dinilai Kunci Dongkrak Rasio Pajak RI
“Pengesahan undang-undang ini adalah langkah maju, tetapi implementasinya adalah kunci. Pemerintah akan memastikan koordinasi yang kuat agar setiap pekerja rumah tangga benar-benar merasakan perlindungan yang dijanjikan,” beber Cak Imin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













