Reporter: Leni Wandira | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak baru perlindungan pekerja domestik. Namun, pekerjaan rumah pemerintah belum selesai. Pemerintah kini diberi waktu satu tahun untuk menyusun aturan turunan yang akan menentukan efektivitas beleid tersebut di lapangan.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan, tantangan utama bukan lagi pada substansi undang-undang, melainkan bagaimana implementasinya dapat berjalan efektif di sektor domestik yang selama ini sulit dijangkau pengawasan formal.
“Karena yang menjadi tantangan adalah PRT bekerja dalam ruang kerja domestik yang selama ini sangat privat, tersebar, berbeda dengan sektor formal lainnya, dan tidak mudah dijangkau oleh mekanisme pengawasan ketenagakerjaan konvensional,” kata Cucun dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga: BI Sudah Borong SBN Rp 111,54 Triliun per 21 April 2026 untuk Perkuat Rupiah
Dalam aturan turunan tersebut, sejumlah poin krusial perlu diperjelas. Mulai dari standar upah layak, jam kerja, jaminan sosial, hingga mekanisme hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Selain itu, skema penyelesaian perselisihan dan perlindungan dari kekerasan juga harus dirumuskan secara operasional.
Cucun menekankan, pemerintah perlu menyusun aturan yang sederhana dan mudah dipahami agar tidak menimbulkan resistensi di masyarakat. Pasalnya, hubungan kerja PRT selama ini kerap berbasis kepercayaan personal dan tidak selalu terdokumentasi secara formal.
“Jika implementasi terlalu birokratis, justru akan muncul jarak antara semangat perlindungan hukum dan praktik sehari-hari di lapangan,” jelasnya.
Dari sisi ekonomi, kejelasan aturan ini berpotensi mempengaruhi struktur pasar pekerja rumah tangga. Pengaturan upah dan jaminan sosial bisa mendorong peningkatan kesejahteraan PRT, namun juga berpotensi meningkatkan biaya bagi pemberi kerja.
Meski demikian, regulasi yang jelas dinilai tidak serta-merta melemahkan pasar. Justru, dengan adanya standar kerja yang pasti, pasar PRT berpotensi menjadi lebih profesional dan terstruktur, termasuk mendorong peningkatan keterampilan dan kualitas layanan.
Di sisi lain, pemerintah juga didorong untuk memperbaiki sistem pendataan pekerja rumah tangga. Selama ini, keterbatasan data menjadi kendala dalam memastikan siapa yang bekerja, dalam skema apa, serta bagaimana pengawasan dilakukan.
Baca Juga: Kemenkeu Copot Dirjen Anggaran dan Dirjen Strategi Ekonomi & Fiskal, Ini Kata Purbaya
“Sebab tanpa basis data yang memadai, Negara akan sulit memastikan siapa yang terlindungi, siapa yang bekerja melalui perusahaan penempatan, siapa yang bekerja secara mandiri, dan bagaimana pengawasan dilakukan jika terjadi pelanggaran,” papar Cucun.
Selain itu, implementasi UU PPRT juga membutuhkan koordinasi lintas kementerian, mulai dari ketenagakerjaan, perlindungan perempuan dan anak, hingga administrasi kependudukan.
DPR menilai, penyusunan aturan turunan harus dilakukan secara bertahap dengan prioritas yang jelas, termasuk standardisasi perjanjian kerja sederhana dan integrasi pekerja rumah tangga ke dalam sistem jaminan sosial nasional.
“Pada titik inilah pengesahan UU PPRT harus dibaca bukan sebagai akhir pembahasan, melainkan awal dari kerja Negara untuk memastikan perlindungan yang selama ini tertunda benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari,” tutup Cucun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













