Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tengah berlangsung. Sementara itu, Jakarta kini tengah bersiap melepas statusnya sebagai ibu kota negara.
Ada sejumlah rencana baru untuk Jakarta usai melepas statusnya sebagai ibu kota negara. Sebut saja adanya rencana penghapusan jabatan wali kota dan bupati serta pemberlakuan Undang-undang (UU) khusus.
Ihwal rencana penghapusan jabatan wali kota di Jakarta disampaikan oleh Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa usai menemui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).
"Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini, sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau wali kota," kata dia.
Untuk diketahui, saat ini jabatan wali kota dan bupati di Jakarta bersifat administratif. Artinya, wali kota dan bupati tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan politik dan hanya bisa menjalankan program gubernur. Wali kota dan bupati di Jakarta pun ditunjuk oleh gubernur.
Adapun alasan munculnya rencana itu ialah agar ke depannya birokrasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menjadi lebih lincah.
Baca Juga: Menteri PUPR: Finlandia Tertarik Ikut Pembangunan IKN
"Pemikiran kami ke depan adalah bagaimana struktur organisasi yang lebih lincah, yang bisa menjadi panutan teladan pemerintahan yang lain," ucap Suharso.
Suharso mengatakan Jakarta harus tetap menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia meski nanti tidak lagi menjadi ibu kota negara. Suharso menambahkan, kegiatan-kegiatan di luar pemerintah pusat akan tetap menjadi milik Jakarta meski tak lagi menyandang status Ibu Kota.
"(Jakarta) harus ditumbuhkembangkan sedemikian rupa, di mana Jakarta tetap menjadi salah satu pusat pertumbuhan, menjadi sesuatu yang menurut kami harus dipertahankan," ujar Suharso.
Baca Juga: Alumni Arsitektur Trisakti Siap Ambil Peran Aktif di Proyek Infrastruktur IKN
UU khusus Jakarta
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga akan membentuk tim khusus untuk membahas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI.
Suharso mengatakan, tim khusus itu membahas keberlanjutan Jakarta usai tidak menjadi Ibu Kota nantinya.
"Memang tadi kami setuju untuk membuat sebuah tim untuk mendetail ini semua. Sebelum nanti kami masukkan, tuangkan di dalam undang-undang yang baru mengenai Jakarta ke depan," kata Suharso.
Suharso mengatakan, Jakarta harus tetap menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia meski nanti tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Suharso menambahkan, kegiatan-kegiatan di luar pemerintah pusat akan tetap menjadi milik Jakarta meski tak lagi menyandang gelar Ibu Kota.
Baca Juga: Bahlil: Korea Selatan Hingga China Tertarik Investasi di IKN
"(Jakarta) harus ditumbuhkembangkan sedemikian rupa, di mana Jakarta tetap menjadi salah satu pusat pertumbuhan, menjadi sesuatu yang menurut kami harus dipertahankan," ujar Suharso.
Dalam kesempatan yang sama, Heru mengatakan tim khusus itu terdiri dari Pemprov DKI dan Bappenas.
"Pak menteri memohon kepada kami untuk membentuk tim kecil, untuk bisa membahas rencana detail tata ruang," ujar Heru.
(Penulis: Nirmala Maulana Achmad | Editor: Jessi Carina, Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota: Hapus Wali Kota hingga Pembentukan UU Khusus"
Editor : Rakhmat Nur Hakim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News