Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga akan membentuk tim khusus untuk membahas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI.
Suharso mengatakan, tim khusus itu membahas keberlanjutan Jakarta usai tidak menjadi Ibu Kota nantinya.
"Memang tadi kami setuju untuk membuat sebuah tim untuk mendetail ini semua. Sebelum nanti kami masukkan, tuangkan di dalam undang-undang yang baru mengenai Jakarta ke depan," kata Suharso.
Suharso mengatakan, Jakarta harus tetap menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia meski nanti tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Suharso menambahkan, kegiatan-kegiatan di luar pemerintah pusat akan tetap menjadi milik Jakarta meski tak lagi menyandang gelar Ibu Kota.
Baca Juga: Bahlil: Korea Selatan Hingga China Tertarik Investasi di IKN
"(Jakarta) harus ditumbuhkembangkan sedemikian rupa, di mana Jakarta tetap menjadi salah satu pusat pertumbuhan, menjadi sesuatu yang menurut kami harus dipertahankan," ujar Suharso.
Dalam kesempatan yang sama, Heru mengatakan tim khusus itu terdiri dari Pemprov DKI dan Bappenas.
"Pak menteri memohon kepada kami untuk membentuk tim kecil, untuk bisa membahas rencana detail tata ruang," ujar Heru.
(Penulis: Nirmala Maulana Achmad | Editor: Jessi Carina, Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota: Hapus Wali Kota hingga Pembentukan UU Khusus"
Editor : Rakhmat Nur Hakim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News