kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.593.000   1.000   0,04%
  • USD/IDR 17.693   -14,00   -0,08%
  • IDX 6.437   -24,30   -0,38%
  • KOMPAS100 850   -5,62   -0,66%
  • LQ45 647   -3,80   -0,58%
  • ISSI 223   -0,27   -0,12%
  • IDX30 359   -2,55   -0,71%
  • IDXHIDIV20 447   -3,40   -0,76%
  • IDX80 97   -0,66   -0,67%
  • IDXV30 124   -0,63   -0,51%
  • IDXQ30 116   -0,92   -0,79%

Usai Orang Kepercayaan Jadi Tersangka, Kementerian ATR/BPN Siapkan Langkah Internal


Rabu, 16 September 2026 / 16:47 WIB
Usai Orang Kepercayaan Jadi Tersangka, Kementerian ATR/BPN Siapkan Langkah Internal
ILUSTRASI. Tersangka OTT kasus dugaan korupsi HGB Summarecon (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan langkah internal setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lain di lingkungan kementerian tersebut.

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengatakan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah memberikan arahan kepada jajaran kementerian untuk menindaklanjuti perkembangan perkara yang disampaikan KPK.

“Kami melakukan langkah-langkah internal untuk menindaklanjuti perkembangan perkara KPK.” ujar Ossy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Siapkan Langkah Internal Usai OTT KPK

Ossy tidak merinci arahan Nusron maupun bentuk langkah internal yang tengah dilakukan. Namun, ia memastikan komunikasi dengan Nusron tetap berjalan, termasuk ketika dirinya menjalankan agenda rapat di DPR dalam beberapa hari terakhir.

“Setiap hari kami terus berkomunikasi,” kata Ossy.

Menurut dia, ATR/BPN juga akan mendalami fakta-fakta yang muncul dalam perkara tersebut dan mengevaluasi mekanisme internal agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

Ossy menegaskan, prosedur operasional standar (SOP) di lingkungan ATR/BPN pada dasarnya tidak mengenal praktik adanya pengepul dalam pengurusan layanan pertanahan.

Karena itu, kementerian akan mendalami lebih lanjut celah yang memungkinkan praktik tersebut terjadi. “Kami akan dalami lagi langkah internalnya agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,” janjinya.

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB dan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN pada Selasa (15/9/2026).

Empat tersangka di antaranya disebut merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Suap di Kementerian ATR/BPN

Empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang disebut berperan sebagai perantara.

Dalam perkara ini, KPK menduga Adrianto melalui Rizal memberikan suap Rp 1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

Selain dugaan suap tersebut, KPK juga mendeteksi penerimaan lain bernilai miliaran rupiah yang mengalir kepada Lampri serta sejumlah orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.

Sementara Fahd diduga berperan menampung aliran uang kepada orang-orang tersebut.

Baca Juga: Bos Summarecon (SMRA) Jadi Tersangka, KPK Ungkap Aliran Suap Rp1,5 Miliar

Kasus ini membuat ATR/BPN menghadapi kebutuhan untuk memperkuat pengawasan internal, terutama terhadap proses pengurusan HGB dan potensi perantara yang dapat membuka celah transaksi di luar mekanisme resmi kementerian.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/16/16373821/nusron-wahid-beri-arahan-ke-jajaran-atr-bpn-usai-orang-kepercayaan-dicokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×