kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Usai dicecar penyidik KPK atas kasus PLTU Riau-1, ini jawaban Setnov


Selasa, 28 Agustus 2018 / 20:33 WIB
Usai dicecar penyidik KPK atas kasus PLTU Riau-1, ini jawaban Setnov
Setya Novanto kembali diperiksa KPK


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan ketua DPR RI sekaligus terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto sudah dua hari berturut-turut diperiksa oleh Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) dalam kasus PLTU Riau 1.

Namun Novanto tidak banyak berbicara. "Oh enggak, saya enggak tau, sudah masuk saya itu," kata Novanto usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Selasa (28/8).

Selain itu anak Novanto, Rheza Herwindo Pengusaha merupakan Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri hari ini juga dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi atas terdakwa JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) yang sebelumnya pemilik saham PT Skydweller Indonesia Mandiri.

Namun, Novanto lagi-lagi berusaha menutupi. "Oh engga itu dia hanya belajar manajemen," ungkapnya.

Selain Novanto, terdakwa Eni Maulani Siregar (EMS) yang merupakan Anggota DPR RI periode 2014 sampai 2019 juga sudah memasuki hari kedua pemeriksaan. Dijadwalkan Eni juga hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk JBK.

Sebelumnya KPK sudah menetapkan Idrus Marham (IM) sebagai tersangka. IM diduga berperan memuluskan penandatanganan kesepakatan antara EMS dan JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) yang merupakan pemilik saham Blackgold Naturan Resources untuk Purchase Power Agreement proyek PLTU Riau 1.

EMS dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan JBK dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

IM terjerat pasal 12 undang-undang huruf atau b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP atau pasal 56 ke - 2 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×