kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Setya Novanto kembali diperiksa KPK terkait kasus PLTU Riau 1


Selasa, 28 Agustus 2018 / 17:22 WIB
Setya Novanto kembali diperiksa KPK terkait kasus PLTU Riau 1
ILUSTRASI. Setya Novanto kembali diperiksa KPK


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua DPR RI sekaligus terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto sudah dua hari berturut-turut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK). Meski tidak tertera dalam agenda pemeriksaan rutin KPK, Novanto hadir memenuhi pemanggilan pagi ini.

Selain Novanto, terdakwa Eni Maulani Siregar (EMS) yang merupakan Anggota DPR RI periode 2014 sampai 2019 juga sudah memasuki hari kedua pemeriksaan. Dijadwalkan Eni juga hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk JBK.

Selain Novanto dan Eni, dua nama lain turut diperiksa sebagai saksi antara lain, Nur Faizah Ernawati merupakan Ibu rumah tangga, Rheza Herwindo Pengusaha merupakan Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri.

Sebelumnya KPK sudah menetapkan Idrus Marham (IM) sebagai tersangka. IM diduga berperan memuluskan penandatanganan kesepakatan antara EMS dan JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) yang merupakan pemilik saham Blackgold Natural Resources untuk Purchase Power Agreement proyek PLTU Riau 1.

Sebelumnya EMS menjelaskan terkait dengan penerimaan dana Rp 2 miliar yang ia terima dan perjanjian pemberian uang oleh JBK untuk IM sebesar US$ 1,5 juta. Namun menurutnya, IM sama sekali belum menerima bentuk dana yang dijanjikan JBK.

EMS dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan JBK dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

IM terjerat pasal 12 undang-undang huruf atau b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP atau pasal 56 ke - 2 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×