kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus suap PLTU Riau I, Setya Novanto dan lima saksi diperiksa KPK


Senin, 27 Agustus 2018 / 11:53 WIB
Kasus suap PLTU Riau I, Setya Novanto dan lima saksi diperiksa KPK
Setya Novanto


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa enam saksi terkait kasus tindak pidana korupsi suap PLTU Riau 1. Kasus ini memasuki babak baru usai KPK menetapkan Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM) sebagai tersangka.

Adapun kelima saksi yang diperiksa antara lain terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, dan Gustahan selaku pihak swasta untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK). Empat saksi berikutnya adalah Audrey Ratna Justiany Aliat Tine yang merupakan karyawan swasta, M. Al Khadziq Bupati Temanggung terpilih, Tahta Maharaya Pegawai pemerintah non PNS Tenaga Ahli DPR RI dan Rheza Herwindo Pengusaha / Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri untuk tersangka IM.

IM resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 24 Agustus 2018. Peran IM menurut KPK adalah membantu Eni Maulani Siregar yang merupakan wakil Komisi VII DPR RI dalam proyek suap PLRU Riau 1.

IM juga berperan memuluskan penandatangan kesepakaran antara EMS dan JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) yang merupakan pemilik saham Blackgold Naturan Resources untuk Purchase Power Agreement proyek PLTU Riau 1.

EMS sejauh ini menerima US$ 1,5 juta. KPK terus mendalami kasus ini dan terus mengembangkan pencarian siapa saja yang terlibat dan ikut menerima aliran dana ini.

EMS dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan JBK dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Idrus terjetat pasal 12 undang-undang huruf atau b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×