Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Handang Soekarno, terdakwa penerima suap pajak, ikut mengurusi proses amnesti pajak Arif Budi Sulistyo dan perusahaan milik keluarga Presiden Joko Widodo. Bahkan, Handang rela ke Solo untuk pengurusan tax amnesty tersebut.
Hal tersebut diungkapkan saudara ipar Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) dalam persidangan kasus suap pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) dengan terdakwa Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair, Senin (20/3).
Arif menghadiri sidang tersebut sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, dia menyatakan, Handang mengurus proses amnesti pajak atas nama dirinya serta amnesti pajak perusahaan yang dikelolanya.
Pria ini memang tidak menyebutkan nama perusahaan yang dia maksud secara langsung. Namun saat ditanya hakim terkait identitas dan pekerjaannya, Arif menyatakan dirinya menjabat sebagai Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera.
Berdasarkan penelusuran KONTAN, PT Rakabu Sejahtra didirikan oleh Jokowi tahun 2009. Perusahaan ini berbasis di Solo, Jawa Tengah.
PT Toba Sejahtra milik Menko Maritim Luhut Panjaitan disebut-sebut memiliki saham minoritas dalam pabrik yang memproduksi berbagai furnitur olahan kayu dalam bentuk rangka pintu, hingga lantai kayu. Produk-produk buatan Rakabu dijual untuk pasar ekspor.
Arif menyatakan, dirinya bertemu dengan Handang di ruang tamu Kantor Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. “Pada waktu saya menunggu Ken, saya ditemui Handang. Di situ kami baru berkenalan,” kata Arif dalam persidangan, Senin (20/3).
Saat bertemu dengan Ken Dwijugiasteadi, Arif menyampaikan masalah pengurusan amnesti pajak dirinya. Juga pengurusan amnesti pajak perusahaan yang dikelolanya. “Kata Pak Ken, akan lebih baik pengurusan amnesti pajak di Solo, ditemani oleh Pak Handang dalam pengisian dokumennya,” kata Arif.
Nama Arif terseret dalam perkara dugaan suap aparat pajak dengan tersangka Handang Soekarno Ramapanicker Rajamohanan Nair. Arif disebut-sebut yang mengenalkan Handang dengan Rajamohan.
Dalam perkara ini, Rajamohanan diduga menjanjikan uang Rp 6 miliar kepada Handang untuk menghilangkan kewajiban pajak EKP sebesar Rp 78 miliar. Dana itu terkait restitusi, tax amnesty, surat tagihan pajak, pencabutan status pengusaha kena pajak, dan bukti permulaan.
Pada 20 November 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Handang dan Rajamohan. KPK juga menyita uang US$ 148.500 atau sekitar Rp 1,6 miliar. Dana itu kabarnya merupakan uang muka suap dari Rajamohan bagi Handang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News