Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menampik bahwa pertemuannya dengan Arif Budi Susilo dan Rudi Prijambodo Musdiono membahas mengenai masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Sebelumnya Rajamohanan mengaku pernah berkomunikasi dengan Rudi dan Arif yang merupakan ipar Presiden Jokowi tersebut mengenai masalah pajak perusahaanya.
Bantahan tersebut disampaikan Ken ketika hakim mencecar soal kaitan antara terdakwa dengan Arif. Hakim sempat mengutip berita acara pemeriksaan bahwa dalam pertemuan tersebut mereka membahas tax amnesty. "Tidak ada (soal PT EKP). Secara umum. Mereka kan juga punya perusahaan, bisa ikut TA bagaimana," kata Ken di persidangan dugaan korupsi suap pajak, Senin (13/3).
Jawaban tersebut tak memuaskan majelis. Pasalnya menurut majelis, untuk level seorang Dirjen, hal semacam itu bisa dilakukan oleh bawahannya yang lain.
Menjawab keraguan tersebut, Ken bilang ia biasa bertemu dengan wajib pajak. "Jangankan Arif sama Rudi, pak siapa itu yang di Tanah Abang, itu ketemu saya kok. Dia tanya soal tax amnesty. Kalau saya ada waktu, saya temui," kata Ken.
Sekadar tahu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Arif pernah melaporkan permasalahan yang dihadapi Rajamohanan kepada Muhammad Haniv, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus. Hal itu terungkap dalam percakapan whatsapp antara Wahono Saputro dengan Handang. "Itu Arif ternyata kawannya Pak Haniv Mas Handang. Jadi Arif sudah ngomong ke Pak Haniv masalah Mohan ini," kata Wahono kepada Handang.
Haniv-lah yang kemudian mempertemukan Arif dengan Ken.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News