Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Danang Girindrawardana menyatakan pengurusan perizinan usaha bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) di Ibukota negara rawan pungutan liar.
Rawannya pungutan liar di daerah DKI Jakarta setelah Ombudsman melakukan penyelidikan di 5 kecamatan di daerah Jakarta. Dari data yang dikumpulkan Ombudsman menyatakan angka pungutan liar mulai Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000.
Dari angka pungutan liat tersebut jumlah totalnya mencapai Rp, 1,2 miliar hanya untuk mendapatkan kepengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). UKM sendiri setiap tahunnya mengalami peningkatan hingga 2000 UMKM di Jakarta. Pertumbuhan izin usaha inilah yang menimbulkan potensi pungutan liar di kelurahan-kelurahan DKI Jakarta mencapai Rp 1,2 miliar.
"Untuk perpanjangan SKDP, potensi pungutan liar dengan asumsi 4.388 pengusaha dari 14.629 maka jumlahnya mencapai Rp 2,63 miliar sehingga total nilai potensi bisa menjadi Rp 3,8 miliar," ujar Danang, di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (15/9) siang.
Temuan ini setelah lembaga independen tersebut melakukan investigasi terhadap sektor perdagangan, hotel dan restoran di DKI Jakarta pada periode April-September 2014.
Selain potensi pungutan liar, ketidakseragaman persyaratan, kejelasan tarif dan waktu penyelesaian layanan. Danang menambahkan pada setiap kelurahan, tempat pengurusan SKDP, memiliki prosedur, tarif dan penyelesaian layanan yang berbeda-beda. (Randa Rinaldi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News