kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.290   -202,00   -1,26%
  • IDX 6.960   -147,76   -2,08%
  • KOMPAS100 1.039   -24,74   -2,33%
  • LQ45 816   -17,54   -2,10%
  • ISSI 212   -4,48   -2,07%
  • IDX30 417   -9,64   -2,26%
  • IDXHIDIV20 503   -10,26   -2,00%
  • IDX80 118   -2,85   -2,35%
  • IDXV30 124   -2,73   -2,15%
  • IDXQ30 139   -2,72   -1,92%

Pungli masih saja marak di berbagai instansi


Rabu, 13 Agustus 2014 / 12:51 WIB
Pungli masih saja marak di berbagai instansi
ILUSTRASI. Ini lo saran para ahli waktu yang tepat untuk menggantu kasur dan membeli kasur baru


Reporter: Adinda Ade Mustami, Risky Widia Puspitasari | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pungli alias pungutan liar. Istilah ini seolah melekat dalam praktik pelayanan publik di negeri ini. Bagaimana tidak, penyakit birokrasi ini masih tumbuh subur meski Indonesia sudah merdeka dan sudah jaman reformasi. Sepanjang bulan Juli 2014 saja, dua praktik pungli berhasil terungkap, yakni pungli dalam pengujian kendaraan atau uji kir di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, Kedaung Angke, Jakarta Barat. Kedua, pungli kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengungkapkan, perputaran uang pungli sebesar Rp 100 juta - Rp 200 juta per hari di Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam pungli uji kir.

Sedangkan, dalam praktik pemerasan terhadap para TKI, pemerasan bisa mencapai nominal Rp 2,5 juta per TKI per hari. Diperkirakan, uang pungli TKI di bandara Soetta mencapai Rp 325 miliar per tahun.

Ironisnya, masih banyak ditemukan praktik serupa dalam pelayanan publik di institusi lain. Sudah seharusnya lembaga penegak hukum KPK untuk memberantas pungli tersebut.
Bulan April lalu misalnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dibuat murka dengan temuan pungli di UPT jembatan timbang Subah, Kabupaten Batang. Ganjar melihat langsung kernet truk memberikan uang Rp 10.000 - Rp 20.000 atau di bawah denda resmi tertinggi sebesar Rp 60.000 kepada petugas penjaga jembatan timbang. Kondisi yang sama diperkirakan terjadi di jembatan timbang lain di berbagai wilayah di tanah air.

Tak cukup sampai di situ, proses pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kantor Samsat juga sarat unsur pungli. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Bonyamin Saiman mengatakan, pungli di Samsat dilakukan oknum Samsat melalui para calo.

Kehadiran calo besar yang bekerja sama dengan oknum Samsat ini menyasar pada proses pembalikan nama untuk mobil baru. Bayangkan saja, dalam sepekan para calo tersebut bisa mendapatkan omzet Rp 1,5 miliar. Bonyamin memperkirakan, omzet mencengangkan ini dua per tiganya masuk ke kantong oknum Samsat. "Makanya calo hanya mendapat keuntungan bersih Rp 400 juta dalam seminggu. Tapi itu juga angka yang sangat besar," kata Boyamin kepada KONTAN, beberapa waktu lalu.

Selain pungli, masih ada praktik tak terpuji para aparat pelayan publik yang sering diadukan ke Ombudsman RI, selaku lembaga pengawas pelayanan publik. Laporan ini terkait penyimpangan alias malapraktik administrasi di berbagai instansi saat memberikan pelayanan publik. Malapraktik  administrasi ini terjadi dalam bentuk penundaan layanan, tidak memberikan pelayanan dengan baik, penyimpangan prosedur, permintaan uang, barang, dan jasa, hingga diskriminasi.

Pada tahun 2013 lalu, Ombudsman mendapatkan 5.173 laporan terkait mal administrasi. Berdasarkan laporan Ombudsman, instansi yang paling banyak dilaporkan ialah pemerintah daerah sebesar 45,02%, kepolisian 12,91%, instansi kementerian sebesar 10,05%, Badan Pertanahan sebesar 7,06%, dan BUMN/BUMD sebesar 6,77%.

Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana mengatakan, dari pelaporan ini dihasilkan rekomendasi yang ditujukan kepada instansi yang bermasalah untuk menindaklanjuti aduan ini. 
Upaya mengikis praktik pungli ini sedang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dibentuk sejak Juni 2014 lalu. PTSP ini berada di setiap kantor kelurahan dan kecamatan sehingga warga tak harus datang ke kantor walikota.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan DKI Jakarta, Joko Kundaryo menjanjikan, PTSP ini bisa menghapus pungli dan percaloan yang marak terjadi saat mengurus. PTSP ini akan melayani Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) hingga izin gangguan.

Joko bilang, pengurusan izin ini tak dikenakan biaya dan dalam waktu tiga hari bisa diselesaikan. Semoga janji benar terbukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×