kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.290   -202,00   -1,26%
  • IDX 6.960   -147,76   -2,08%
  • KOMPAS100 1.039   -24,74   -2,33%
  • LQ45 816   -17,54   -2,10%
  • ISSI 212   -4,48   -2,07%
  • IDX30 417   -9,64   -2,26%
  • IDXHIDIV20 503   -10,26   -2,00%
  • IDX80 118   -2,85   -2,35%
  • IDXV30 124   -2,73   -2,15%
  • IDXQ30 139   -2,72   -1,92%

Langkah Pemprov DKI menerapkan sistem satu pintu


Minggu, 10 Agustus 2014 / 17:54 WIB
Langkah Pemprov DKI menerapkan sistem satu pintu
ILUSTRASI. Kumpulan twibbon PTS semester genap.


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya untuk menghapus pungutan liar (pungli) atau penggunaam jasa calo yang kerap terjadi. Caranya adalah dengan memberlakukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mulai diberlakukan sejak Juni 2014. Warga bisa melakukan berbagai pengurusan izin seperti izin perumahan, izin usaha dan izin gangguan.

Salah satunya adalah Pemprov DKI juga mempermudah pelayanan pengurusan Surat Izin Usaha (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dalam satu paket. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP), Joko Kundaryo mengatakan kebijakan ini memang memudahkan warga terutama untuk yang mau membuka usaha. "Dalam tiga hari surat langsung bisa diambil,"kata Joko kepada Kontan, Jumat (8/8).

Untuk mengurusnya melalui PTSP di setiap wilayah dan gratis. Selain itu, surat keterangan domisili tak lagi diperlukan. Peraturan ini berlaku sesuai Surat Edaran Kadis KUMKP DKI No. 19/SE/2014 tanggal 13 Mei 2014.

Joko menambahkan sebaiknya warga yang akan mengurus surat, memperhatikan dengan baik syarat yang diperlukan. Karena waktu lama yang mereka tempuh saat ini karena harus bolak-balik untuk melengkapi persyaratan. Cara ini dinilai cukup baik untuk menghindarkan adanya pungli atau jasa calo karena bisa terjadi karena panjangnya pengurusan birokrasi.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama mengatakan sistem PTSP menggunakan prinsip yang sederhana. Petugas PTSP seperti calo dalam tanda kutip, jadi warga bisa langsung mendatangi petugas dan melengkapi seluruh permohonan sesuai dengan izin yang akan mereka urus. Seluruh kantor kelurahan dan kecamatan di Jakarta, akan berfungsi sebagai PTSP sehingga tak lagi harus mendatangi PTSP di kantor walikota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×