kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Update Sengketa Lahan GMTD vs Hadji Kalla, ATR/BPN Tengah Investigasi Mendalam


Senin, 24 November 2025 / 17:16 WIB
Update Sengketa Lahan GMTD vs Hadji Kalla, ATR/BPN Tengah Investigasi Mendalam
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, memberikan update terkait prahara sengketa lahan antara PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) dengan PT Hadji Kalla di Makassar.

Di mana saat ini, pihaknya tengah menempuh jalur legal due diligence alias investigasi mendalam untuk menentukan pihak mana yang memegang hak paling sah.

Nusron mengakui, objek sengketanya sama, dipastikan salah satu pihak memegang hak yang tidak proper. Proses legal due diligence ini dilakukan untuk mencari tahu mana proses yang paling benar dan sah secara hukum.

“Sekarang ini sedang dalam rangka kita sedang melakukan legal due diligence. Legal due diligence mana yang ada prosesnya paling proper dan paling benar,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Baca Juga: Nusron Wahid Klarifikasi dan Minta Maaf soal Polemik Kepemilikan Tanah di Indonesia

Meski demikian, dia mengungkapkan, pihaknya belum bisa memastikan mana pihak yang benar dan mana yang salah. Namun, Nusron memberikan indikasi awal terkait sengketa lahan yang melibatkan perusahaan milik keluarga Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), tersebut.

Menurutnya, yang berpotensi benar secara awal adalah pihak yang memiliki hak terlebih dahulu. Dalam kasus ini, lahan tersebut sudah diperpanjang atas nama PT Hadji Kalla.

“Tapi yang duluan punya Pak JK dan dia sudah diperpanjang. Biasanya yang duluan itu 70% lah itu yang lebih benar,” kata Nusron.

Baca Juga: Serapan Anggaran Kementerian ATR/BPN Capai 75% per Kuartal III-2025, Cek Rinciannya

Nusron mewanti-wanti bahwa indikasi awal 70% tersebut bukanlah jaminan mutlak. Begitu juga, tidak ada jaminan bahwa pihak yang belakangan memiliki hak pasti salah.

“Tapi 70% lah yang benar begitu. Tapi enggak menjamin itu mutlak gitu enggak. Tapi sekitar 70% itu yang duluan biasanya benar. Meskipun, tidak menjamin juga yang belakangan itu pasti salah, enggak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nusron memastikan, setelah proses legal due diligence selesai, pihaknya bakal memanggil kedua pihak yang bersengketa untuk menyampaikan hasilnya. Sayangnya, ia belum bisa memastikan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Sebut Luas Tanah Terlantar Capai 100.000 Ha

Selanjutnya: Bumi Resources Minerals (BRMS) Raih Pinjaman US$ 625 Juta, Ini Rencana Penggunaannya

Menarik Dibaca: Promo Ulang Tahun Indomaret 24-26 November 2025, Aneka Camilan Diskon hingga 70%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×