kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Update hari raya dan libur tahun 2021, libur bersama Natal & Tahun Baru dihapus


Kamis, 28 Oktober 2021 / 08:42 WIB
Update hari raya dan libur tahun 2021, libur bersama Natal & Tahun Baru dihapus
ILUSTRASI. Update hari raya dan libur tahun 2021, libur bersama Natal & Tahun Baru dihapus


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Update kembali jadwal libur tahun 2021. Pemerintah kembali menegaskan tidak ada cuti bersama untuk hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy mengumumkan bahwa pemerintah resmi meniadakan cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. "Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual pada Jumat (18/6/2021).

Diketahui, peniadaan atau penghapusan cuti bersama Nataru ini karena pemerintah ingin menekan sedikit kemungkinan pergerakan masyarakat pada akhir tahun. Pergerakan masyarakat di akhir tahun dikhawatirkan akan memicu gelombang ketiga Covid-19 menyusul adanya libur Nataru.

Peniadaan cuti untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19

Selain itu, peniadaan cuti bersama Nataru juga dilakukan guna mencegah peningkatan kasus Covid-19 yang dikhawatirkan merebak pada akhir tahun. "Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan dilakukan," kata Muhadjir sebagaimana dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 202 yang digelar pada Selasa (26/10/2021).

 "Kebijakan tersebut, semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," imbuhnya.

Penetapan penghapusan cuti bersama Nataru ini juga tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Baca juga: Ingat! Pemerintah tiadakan cuti bersama Natal pada 24 Desember

Update kalender libur nasional dan cuti bersama 2021

Tidak hanya peniadaan cuti bersama Nataru 2021, pemerintah juga menggeser libur Tahun Baru Islam 1443 H yang awalnya pada 10 Agustus 2021 menjadi 11 Agustus 2021. Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021.

Berikut update kalender libur nasional dan cuti bersama 2021:

Libur Nasional

  • 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
  • 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii
  • 11 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  • 14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
  • 2 April: Wafat Isa Al Masih
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  • 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
  • 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal Cuti bersama
  • 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

Larangan ASN ambil cuti

Muhadjir juga menekankan, peniadaan cuti bersama pada 24 Desember 2021 yang telah ditetapkan itu pun menjadi perhatian bagi ASN. Aturannya, ASN dilarang untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan dilakukan," kata Muhadjir.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. "Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," imbuhnya.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak pulang kampung atau berpergian jika tidak ada kepentingan mendesak pada libur akhir tahun 2021

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021",


Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember dihilangkan, ini alasan pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy mengumumkan bahwa pemerintah resmi meniadakan cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. "Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual pada Jumat (18/6/2021). Diketahui, peniadaan atau penghapusan cuti bersama Nataru ini karena pemerintah ingin menekan sedikit kemungkinan pergerakan masyarakat pada akhir tahun. Pergerakan masyarakat di akhir tahun dikhawatirkan akan memicu gelombang ketiga Covid-19 menyusul adanya libur Nataru. Baca juga: Sanksi bagi ASN yang Nekat Bepergian dan Cuti pada Libur Maulid Nabi Peniadaan cuti untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 Selain itu, peniadaan cuti bersama Nataru juga dilakukan guna mencegah peningkatan kasus Covid-19 yang dikhawatirkan merebak pada akhir tahun. "Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan dilakukan," kata Muhadjir sebagaiamana dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 202 yang digelar pada Selasa (26/10/2021). Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email "Kebijakan tersebut, semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," imbuhnya. Penetapan penghapusan cuti bersama Nataru ini juga tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Baca juga: Perhatikan, PNS Bisa Dipecat jika Melakukan Hal Ini Update kalender libur nasional dan cuti bersama 2021 Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Klinik PKU Muhammadiyah Darussalam Medika, Desa Getassrabi, Kecamatan Gebong, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (11/9/2021). Lihat Foto Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Klinik PKU Muhammadiyah Darussalam Medika, Desa Getassrabi, Kecamatan Gebong, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (11/9/2021).(Humas Kemenko PMK) Tidak hanya peniadaan cuti bersama Nataru 2021, pemerintah juga menggeser libur Tahun Baru Islam 1443 H yang awalnya pada 10 Agustus 2021 menjadi 11 Agustus 2021. Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021. Berikut update kalender libur nasional dan cuti bersama 2021: Libur Nasional 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii 11 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 2 April: Wafat Isa Al Masih 1 Mei: Hari Buruh Internasional 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565 1 Juni: Hari Lahir Pancasila 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW 25 Desember: Hari Raya Natal Cuti bersama 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Larangan ASN ambil cuti Sebanyak 305 ASN di lingkungan Kabupaten Blora dimutasi di TMP Wira Bhakti, Rabu (29/9/2021) Lihat Foto Sebanyak 305 ASN di lingkungan Kabupaten Blora dimutasi di TMP Wira Bhakti, Rabu (29/9/2021)(KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA) Muhadjir juga menekankan, peniadaan cuti bersama pada 24 Desember 2021 yang telah ditetapkan itu pun menjadi perhatian bagi ASN. Aturannya, ASN dilarang untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional. "Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan dilakukan," kata Muhadjir. Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. "Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," imbuhnya. Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak pulang kampung atau berpergian jika tidak ada kepentingan mendesak pada libur akhir tahun 2021

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/27/203000965/update-kalender-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2021?page=all#page2.
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Sari Hardiyanto

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×