kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingat! Pemerintah tiadakan cuti bersama Natal pada 24 Desember


Rabu, 27 Oktober 2021 / 19:53 WIB
Ingat! Pemerintah tiadakan cuti bersama Natal pada 24 Desember
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021.


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021. Kebijakan ini sudah pemerintah umumkan sejak Juni lalu. 

Saat itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan, pemerintah meniadakan satu hari cuti bersama. 

"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual pada 18 Juni lalu.

Muhadjir menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta ada peninjauan ulang terhadap cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

Baca Juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 per 26 Oktober: Ada penambahan vaksinasi 2,14 juta dosis

SKB tiga menteri tersebut adalah Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. 

Sementara dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang berlangsung Selasa (26/10), Muhadjir menegaskan, pemerintah ingin menekan sedikit mungkin pergerakan masyarakat di akhir tahun. 

Larangan ASN cuti

Sebab, pemerintah khawatir, di akhir tahun akan terjadi gelombang ketiga kasus Covid-19 menyusul libur Natal dan Tahun Baru.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak ada libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan dilakukan," ujar Muhadjir. 

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, 27 Oktober: Tambah 719 kasus baru, jangan lupa pakai masker




TERBARU

[X]
×