Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Pertama, jika upah minimum tidak naik, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Dia membandingkannya dengan yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.
"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16%, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49%. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8%, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29%," ujarnya.
Baca Juga: KSPI akan ajukan gugatan UU Cipta Kerja ke MK pada 2 November
Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian. Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.
Seperti diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah meneken Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020. Adapun isi surat edaran tersebut adalah mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upah Minimum Tak Naik, KSPI: Menaker Tak Miliki Sensitivitas Nasib Buruh!"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena
Selanjutnya: Polemik Upah 2021: Buruh Tuntut Kenaikan Upah, Pengusaha Tolak Mentah-Mentah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News