kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Upah minimum tak naik, KSPI: Menaker hanya memandang kepentingan pengusaha


Selasa, 27 Oktober 2020 / 09:02 WIB
Upah minimum tak naik, KSPI: Menaker hanya memandang kepentingan pengusaha
ILUSTRASI. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menaker yang tidak menaikkan upah minimum di 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/18.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menaker tersebut.

Merespons keluarnya surat edaran itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, buruh akan melakukan aksi perlawanan terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020). 

Said meminta pemerintah bisa bersikap lebih adil, dengan tetap menaikkan upah minimum 2021. Tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker. 

Baca Juga: Apakah upah buruh 2021 akan naik? Ini jawaban Menteri Ketenagakerjaan

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," sebut dia. 

Oleh karena itu, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 November dan berlanjut lagi pada 9-10 November di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur seluruh Indonesia. Sebelumnya, KSPI menyebut 4 alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik. 

Baca Juga: KSPI sebut kemungkinan Jokowi teken UU Cipta Kerja pada 28 Oktober

Pertama, jika upah minimum tidak naik, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Dia membandingkannya  dengan yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000. 

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16%, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49%. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8%, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29%," ujarnya. 

Baca Juga: KSPI akan ajukan gugatan UU Cipta Kerja ke MK pada 2 November

Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian. Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. 

Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional. 

Seperti diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah meneken Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020. Adapun isi surat edaran tersebut adalah mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upah Minimum Tak Naik, KSPI: Menaker Tak Miliki Sensitivitas Nasib Buruh!"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Polemik Upah 2021: Buruh Tuntut Kenaikan Upah, Pengusaha Tolak Mentah-Mentah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×