Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menaker tersebut.
Merespons keluarnya surat edaran itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, buruh akan melakukan aksi perlawanan terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).
Said meminta pemerintah bisa bersikap lebih adil, dengan tetap menaikkan upah minimum 2021. Tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.
Baca Juga: Apakah upah buruh 2021 akan naik? Ini jawaban Menteri Ketenagakerjaan
"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," sebut dia.
Oleh karena itu, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 November dan berlanjut lagi pada 9-10 November di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur seluruh Indonesia. Sebelumnya, KSPI menyebut 4 alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik.
Baca Juga: KSPI sebut kemungkinan Jokowi teken UU Cipta Kerja pada 28 Oktober