kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Unicef soroti kekerasan dan penahanan terhadap anak terkait demo


Rabu, 02 Oktober 2019 / 15:14 WIB
Unicef soroti kekerasan dan penahanan terhadap anak terkait demo
ILUSTRASI. AKSI UNJUK RASA PELAJAR RICUH


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Unicef meminta ada perhatian pada anak-anak dalam sistem peradilan pidana Indonesia, ketika mereka terlibat demonstrasi bersentuhan dengan hukum. Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia menetapkan, perampasan kebebasan dan pemenjaraan adalah pilihan terakhir.

Menurut Debora, penangkapan dan penahanan anak di bawah 18 tahun hanya bisa dilakukan untuk periode maksimum 24 jam. Dalam penahanan anak-anak harusnya dipisahkan dari tahanan dewasa dan diberikan bantuan hukum.

Baca Juga: Cegah meluasnya demo pelajar, KPAI minta Kemendikbud buat aturan tegas

"Anak juga berhak dilindungi dari penyiksaan, hukuman atau perlakuan kejam, dan perlakuan yang merendahkan martabat," kata dia.

Debora menambahkan, anak semestinya mempunyai hak terhindar dari penangkapan dan pemenjaraan. "Anak-anak juga berhak mendapatkan keadilan dari pengadilan remaja yang objektif dan tidak memihak, dan mendapat dukungan dari anggota keluarga," imbuhnya.

Penulis: Cynthia Lova

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Unicef Soroti Kekerasan dan Penahanan terhadap Anak Terkait Demo"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×