kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Unicef soroti kekerasan dan penahanan terhadap anak terkait demo


Rabu, 02 Oktober 2019 / 15:14 WIB
Unicef soroti kekerasan dan penahanan terhadap anak terkait demo
ILUSTRASI. AKSI UNJUK RASA PELAJAR RICUH


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-anak (Unicef) menyerukan semua pihak untuk melindungi anak-anak dari kekerasan saat melakukan aksi demo.

Seruan Unicef ini merespons sejumlah anak-anak yang mengalami kekerasan dan ditahan selama lebih dari 24 jam. "Kita harus tetap teguh dalam menegakkan dan melindungi hak-hak anak setiap saat,” kata Debora Comini, Perwakilan Unicef di Indonesia, melalui keterangan tertulis, Selasa (1/10).

Debora menilai, anak-anak dan remaja di Indonesia memiliki hak untuk mengekspresikan diri, apalagi terkait masalah yang memengaruhi kehidupan mereka. "Kita harus memastikan mereka mendapat dukungan yang sigap dan tepat jika mereka terlibat dengan hukum," ujarnya.

Baca Juga: Instruksi Disdik DKI ke sekolah soal demo pelajar rusuh

Konvensi PBB tentang Hak Anak mengakui kebebasan berserikat dan kebebasan berkumpul secara damai merupakan hak anak. Bahkan, ini sama dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia yang menjamin hak setiap anak di Indonesia untuk menyampaikan pendapat.

Anak harus dilindungi dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik dan kerusuhan sosial. “Aksi protes ini mengingatkan kita bahwa ada kebutuhan untuk menciptakan peluang yang bermakna, baik online maupun offline, untuk anak-anak dan remaja menyuarakan pandangan mereka dengan bebas dan damai di Indonesia,” ucap Debora.

Unicef meminta ada perhatian pada anak-anak dalam sistem peradilan pidana Indonesia, ketika mereka terlibat demonstrasi bersentuhan dengan hukum. Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia menetapkan, perampasan kebebasan dan pemenjaraan adalah pilihan terakhir.

Menurut Debora, penangkapan dan penahanan anak di bawah 18 tahun hanya bisa dilakukan untuk periode maksimum 24 jam. Dalam penahanan anak-anak harusnya dipisahkan dari tahanan dewasa dan diberikan bantuan hukum.

Baca Juga: Cegah meluasnya demo pelajar, KPAI minta Kemendikbud buat aturan tegas

"Anak juga berhak dilindungi dari penyiksaan, hukuman atau perlakuan kejam, dan perlakuan yang merendahkan martabat," kata dia.

Debora menambahkan, anak semestinya mempunyai hak terhindar dari penangkapan dan pemenjaraan. "Anak-anak juga berhak mendapatkan keadilan dari pengadilan remaja yang objektif dan tidak memihak, dan mendapat dukungan dari anggota keluarga," imbuhnya.

Penulis: Cynthia Lova

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Unicef Soroti Kekerasan dan Penahanan terhadap Anak Terkait Demo"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×