Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uni Eropa memperingatkan, aksi balasan (retaliasi) Indonesia atas penerapan bea masuk anti subsidi untuk biodiesel Indonesia melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
"WTO benar-benar tidak mengizinkan retaliasi. Ini melanggar aturan," ujar Head of the Economic and Trade Section Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Raffaele Quarto, Kamis (5/9).
Baca Juga: Uni Eropa tegaskan tak ada pelarangan produk minyak sawit Indonesia
Menurutnya, langkah yang dibenarkan WTO adalah membuka investigasi atas anti dumping dan anti subsidi.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berencana mengenakan bea masuk tandingan kepada Uni Eropa terhadap impor produk olahan susu dari Eropa. Aksi balasan ini pun dikarenakan Uni Eropa menetapkan Bea Masuk Anti Subsidi sebesar 8%-18% terhadap biodiesel Indonesia.
Dia mengatakan, selain langkah retaliasi tak dapat diterima, langkah ini juga dianggap dapat merugikan perekonomian Indonesia, khususnya bagi industri-industri yang menggunakan produk susu.
"Di samping tidak legal dari sisi perdagangan internasional, ini juga sesuatu yang secara ekonomi memberikan kerugian pada industri Indonesia yang menggunakan produk susu dari Eropa," tutur Raffaele.
Baca Juga: Indonesia - Malaysia gunakan ASEAN tangkal diskriminasi sawit oleh Uni Eropa
Terkait pengenaan bea masuk anti subsidi biodiesel Indonsia, Raffaele menjelaskan bahwa ini merupakan upaya Uni Eropa untuk menciptakan perdagangan yang adil.
Pasalnya, produk biodiesel Indonesia yang dipasarkan ke Uni Eropa diduga mendapatkan subsidi. Dia menambahkan, bea masuk anti subsidi sebesar 8%-18% masih tergolong kecil dibandingkan tarif impor yang dikenakan negara lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News