Reporter: Agus Triyono, Uji Agung Santosa, Umar Idris | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah kembali mengumumkan paket kebijakan ekonomi untuk keempat kali. Berbeda dengan paket kebijakan I, II, dan III yang banyak membantu pengusaha, pada paket kebijakan IV pemerintah nampaknya mencoba ungkit daya beli, meski dampaknya diperkirakan baru terasa awal tahun depan.
Ada dua kebijakan baru dalam paket keempat ialah menetapkan formula baru upah buruh dan memperluas sektor usaha dan penerima kredit usaha rakyat (KUR). Formula baru upah buruh kini lebih sederhana, yakni hanya menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan nasional. Adapun penerima KUR kini mencakup semua sektor usaha dan dapat dinikmati pegawai (lihat infografis).
Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution mengatakan, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk membuka lapangan kerja seluas luasnya. "Juga meningkatkan kesejahteraan buruh dan memperhatikan orang yang belum bekerja," kata Darmin, Kamis (15/10).
Menurutnya, formula kenaikan upah buruh ini juga menjadi bukti kehadiran negara untuk memastikan buruh tidak jatuh ke upah murah. Selain itu, formula ini juga memberi pengusaha kepastian kenaikan upah buruh dengan besaran yang lebih terukur.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memastikan, upah buruh akan naik setiap tahun. Hanif menjelaskan, rumus menghitung upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku bagi buruh dengan masa kerja 0 hingga 12 bulan: upah tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara UMP tahun berjalan dengan penjumlahan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Hanif mencontohkan, dengan UMP DKI Jakarta saat ini Rp 2,7 juta, pada tahun depan UMP DKI Jakarta, di kisaran Rp 2,97 juta per bulan. Itu dengan asumsi inflasi tahun 2015 sebesar 5% dan pertumbuhan ekonomi 2015 sebesar 5%, sehingga kenaikan upahnya 10%.
"Kalau UMP Jakarta tahun ini Rp 2,7 juta, upah tahun depan Rp 2,7 juta x (inflasi (5%) + pertumbuhan ekonomi (5%), ditambah upah tahun ini," jelas Hanif. Formula perhitungan UMP ini berlaku akhir Desember untuk upah yang berlaku awal 2016.
Formula baru ini berlaku secara nasional, kecuali untuk delapan provinsi yang memiliki UMP di bawah komponen hidup layak. Delapan provinsi itu ialah Maluku Utara, Maluku, NTT, NTB, Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Papua Barat. Pemerintah memberikan waktu empat tahun agar UMP di provinsi sesuai dengan KHL.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai formula baru itu menyamaratakan persentase kenaikan UMP di seluruh Indonesia. "Harusnya memakai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan inflasi wilayah. Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dan Sumatera tidak sama," katanya. Selain tak objektif, formula baru ini dianggap melanggar UU 13 tahun 2003, terkait kewenangan gubernur dan dewan pengupahan menetapkan UMP.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat bilang, formula itu memberikan kepastian bagi industri sampai dengan tahun 2019. "Buyer di luar negeri juga sudah bisa berhitung biaya buruh. Formula upah ini bisa menjadi referensi bagi pengusaha dan pembeli (buyer) dari sekarang," kata Ade.
Paket Kebijakan Jilid IV (15 Oktober 2015)
1. Kebijakan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui penetapan upah.
- Proses penetapan upah minimum akan berjalan sederhana, adil dan terproyeksi dengan formula penentuan UMP: ((UMP tahun berjalan + (inflasi x pertumbuhan ekonomi) + UMP tahun berjalan)).
- Meningkatkan program pembangunan rumah dan rumah susun untuk pekerja dan buruh
2 Kebijakan terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang lebih murah dan luas
a. Penerima KUR adalah individu/perseorangan atau badan hukum yang meliputi:
- Usaha mikro, kecil, dan menengah yang produktif.
- Calon tenaga kerja indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri.
- Anggota keluarga dari karyawan/karyawati atau TKI yang berpenghasilan tetap.
- Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang purna dari bekerja di luar negeri
b. Sektor penerima KUR adalah sektor produktif meliputi:
- Pertanian, perikanan, industri pengolahan dan perdagangan yang terkait tiga sektor tersebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News