Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemerintah baru saja merilis Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV.
Salah satu paket yang mereka keluarkan adalah menyangkut rumus penetapan upah buruh.
Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja mengatakan, mulai tahun 2016 UMP akan dihitung dengan menambahkan UMP tahun berjalan dengan hasil perkalian antara UMP tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dipakai berskala nasional.
"Untuk pertumbuhan ekonomi diambil kuartal 3 dan 4 tahun kemarin dan kuartal 1 dan 2 tahun ini," katanya di Jakarta Kamis (15/10).
Hanif mengklaim rumus penetapan UMP yang diputuskan pemerintah ini menguntungkan tiga pihak.
Pertama, pengusaha yang bisa mendapatkan kepastian berusaha.
Kedua, pekerja yang bisa terhindar dari upah murah. Ketiga, calon tenaga kerja.
"Dengan ini bisa membuat investasi terjaga dan kondusif, kesempatan kerja lebih luas sehingga calon tenaga kerja lebih memiliki posisi tawar yang lebih tinggi," katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News