kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Paket kebijakan IV, upah buruh naik tiap tahun


Kamis, 15 Oktober 2015 / 17:11 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan kebijakan ekonomi jilid IV, Kamis (15/10).

Salah satunya berisi tentang kebijakan pengupahan buruh.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, bilang, isi paket kebijakan salah satunya berupa formula penghitungan upah buruh.

"Upah buruh menggunakan sistem baru, dan akan selalu naik setiap tahun," kata Darmin.

Menurut Darmin, hal ini sekaligus untuk membantah isu bahwa kenaikan upah buruh hanya akan berlangsung setiap lima tahun sekali.

"Isu itu salah, tidak benar sama sekali," tandas Darmin.

Darmin menegaskan, formula upah buruh terbaru lebih sederhana.

Ini untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya serta meningkatkan kesejahteraan buruh, serta demi memfasilitasi orang yang belum bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×