kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Paket kebijakan IV, upah buruh naik tiap tahun


Kamis, 15 Oktober 2015 / 17:11 WIB
Paket kebijakan IV, upah buruh naik tiap tahun


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan kebijakan ekonomi jilid IV, Kamis (15/10).

Salah satunya berisi tentang kebijakan pengupahan buruh.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, bilang, isi paket kebijakan salah satunya berupa formula penghitungan upah buruh.

"Upah buruh menggunakan sistem baru, dan akan selalu naik setiap tahun," kata Darmin.

Menurut Darmin, hal ini sekaligus untuk membantah isu bahwa kenaikan upah buruh hanya akan berlangsung setiap lima tahun sekali.

"Isu itu salah, tidak benar sama sekali," tandas Darmin.

Darmin menegaskan, formula upah buruh terbaru lebih sederhana.

Ini untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya serta meningkatkan kesejahteraan buruh, serta demi memfasilitasi orang yang belum bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×