kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.081   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.063   23,78   0,39%
  • KOMPAS100 794   5,39   0,68%
  • LQ45 603   3,91   0,65%
  • ISSI 210   -0,05   -0,03%
  • IDX30 341   2,14   0,63%
  • IDXHIDIV20 425   2,68   0,64%
  • IDX80 91   0,57   0,63%
  • IDXV30 116   0,35   0,30%
  • IDXQ30 109   0,64   0,58%

Paket kebijakan IV, upah buruh naik tiap tahun


Kamis, 15 Oktober 2015 / 17:11 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan kebijakan ekonomi jilid IV, Kamis (15/10).

Salah satunya berisi tentang kebijakan pengupahan buruh.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, bilang, isi paket kebijakan salah satunya berupa formula penghitungan upah buruh.

"Upah buruh menggunakan sistem baru, dan akan selalu naik setiap tahun," kata Darmin.

Menurut Darmin, hal ini sekaligus untuk membantah isu bahwa kenaikan upah buruh hanya akan berlangsung setiap lima tahun sekali.

"Isu itu salah, tidak benar sama sekali," tandas Darmin.

Darmin menegaskan, formula upah buruh terbaru lebih sederhana.

Ini untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya serta meningkatkan kesejahteraan buruh, serta demi memfasilitasi orang yang belum bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×