kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Paket kebijakan IV, upah buruh naik tiap tahun


Kamis, 15 Oktober 2015 / 17:11 WIB
Paket kebijakan IV, upah buruh naik tiap tahun


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan kebijakan ekonomi jilid IV, Kamis (15/10).

Salah satunya berisi tentang kebijakan pengupahan buruh.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, bilang, isi paket kebijakan salah satunya berupa formula penghitungan upah buruh.

"Upah buruh menggunakan sistem baru, dan akan selalu naik setiap tahun," kata Darmin.

Menurut Darmin, hal ini sekaligus untuk membantah isu bahwa kenaikan upah buruh hanya akan berlangsung setiap lima tahun sekali.

"Isu itu salah, tidak benar sama sekali," tandas Darmin.

Darmin menegaskan, formula upah buruh terbaru lebih sederhana.

Ini untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya serta meningkatkan kesejahteraan buruh, serta demi memfasilitasi orang yang belum bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×