Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk mengunci jumlah komponen hidup layak (KHL), dasar penetapan upah buruh.
Mereka hanya memperbolehkan jumlah KHL dievaluasi setiap lima tahun.
Penguncian tersebut akan tertuangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.
Inti aturan tersebut sudah diumumkan dalam pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV.
Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja mengatakan, penguncian tersebut dilakukan dengan satu pertimbangan, yaitu; hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).
"Hasil survei BPS, perubahan pola konsumsi masyarakat biasanya berlangsung lima tahun sekali, makanya evaluasi KHL didasarkan pada itu," kata Hanif di Jakarta Kamis (15/10).
Selain mengunci evaluasi jumlah komponen hidup layak, Hanif mengatakan, melalui RPP Pengupahan, pemerintah juga menetapkan rumus perhitungan upah minimum.
Dalam rumus baru tersebut, UMP akan dihitung dengan menambahkan besaran UMP tahun berjalan dengan hasil kali antara UMP tahun berjalan dengan penjumlahan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Jadi kalau Jakarta UMP Rp 2,7 juta pada tahun 2015, tahun 2016 nanti UMP nya Rp 2,7 juta + (Rp 2,7 juta x inflasi 5% + pertumbuhan ekonomi 5%) jadinya Rp 2, 97 juta," katanya.
Hanif mengatakan, formula perhitungan UMP ini akan mulai berlaku untuk perhitungan UMP 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News