kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Umrah saat pandemi, Kemenag sebut harga referensi mesti dihitung cermat


Rabu, 13 Oktober 2021 / 19:48 WIB
Umrah saat pandemi, Kemenag sebut harga referensi mesti dihitung cermat
ILUSTRASI. Peziarah Muslim, menjaga jarak sosial dan mengenakan masker, melakukan Tawaf selama ziarah haji tahunan, di kota suci Mekah, Arab Saudi, Selasa (20/7/2021). REUTERS/Ahmed Yosri


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar berpesan agar Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah segera melakukan penyesuaian harga referensi. Hal ini mengingat penyelenggaraan perjalanan umrah di masa pandemi mengharuskan penerapan protokol kesehatan. Diperkirakan akan berdampak pada biaya paket perjalanan umrah.

“Umrah di masa pandemi, perlu penyesuaian harga referensi umrah. Harga referensi itu harus dihitung cermat dan detail,” ujar Nizar saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Perjalanan Ibadah Umrah tahun 1443 H di Jakarta, Rabu (13/10).

Menurut Nizar, ada sejumlah faktor yang berpengaruh dalam penyusunan harga referensi. Mantan Kanwil DI Yogyakarta ini mencontohkan, keharusan PCR Swab yang menjadi syarat perjalanan internasional tentu akan berdampak pada penambahan biaya.

Baca Juga: Kemenag bentuk tim manajemen krisis penyelenggaraan haji dan umrah 1443 H

Apalagi, proses PCR dimungkinkan akan dilakukan lebih dari sekali. Termasuk juga skema karantina sebelum keberangkatan dan setibanya di Tanah Air. “Jika itu diberlakukan, tentu ada biaya yang diperlukan,” ucap Nizar. .

Ia mengatakan, kecermatan dalam penghitungan ini sangat penting, sehingga harga yang ditetapkan rasional sesuai dengan kebutuhan dalam menyiapkan penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Hal ini harus segera disiapkan agar bisa menjadi pedoman bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU.

“Kalau ada kenaikan, kira-kira harga referensinya menjadi berapa yang rasional dan bisa ditolerir, sehingga tidak memberatkan jemaah dan penyelenggaraannya tetap aman. Sebab, ini masih dalam situasi pandemi,” terang Nizar.

Seperti diketahui, Kementerian Agama pernah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi.

Baca Juga: Pergiumroh.com tunggu keputusan resmi program vaksinasi khusus jemaah umroh

Dalam KMA tersebut ditetapkan bahwa besaran biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah referensi masa pandemi sebesar Rp26 juta.

Dalam salah satu diktum disebutkan bahwa biaya referensi ini dihitung berdasarkan pelayanan jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi dengan memperhitungkan biaya penerbangan umrah dari Bandara Soekarno-Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno-Hatta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×