kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UMP hanya untuk pekerja di bawah 1 tahun, Kemenaker genjot struktur dan skala upah


Minggu, 21 November 2021 / 12:54 WIB
UMP hanya untuk pekerja di bawah 1 tahun, Kemenaker genjot struktur dan skala upah
ILUSTRASI. Sejumlah buruh. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meningkatkan sosialisasi Struktur dan Skala Upah.

Sosialisasi tersebut dimasifkan kepada perusahaan. Sehingga perusahaan segera membuat dan menerapkan struktur skala upah/gaji sesuai dengan kinerja pekerja dan kemampuan perusahaan.

"Nantinya kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan, yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri dalam siaran pers, Sabtu (20/11).

Stuktur dan skala upah digunakan untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun. Selain itu, penerapan struktur skala upah di perusahaan adalah wujud perlindungan dan penghargaan perusahaan bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun.

Di sisi lain, penerapan struktur skala upah juga dapat mendorong peningkatan produktivitas serta daya saing perusahaan. Sehingga yang akhirnya akan memberi manfaat bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut.

Baca Juga: Kemenaker sebut upah minimum hanya berdampak pada 2 juta pekerja

Indah menegaskan bahwa penetapan struktur dan skala upah merupakan tindak lanjut dari upah minimum. Upah minimum hanya diperuntukkan bagi pekerja di bawah 1 tahun. Ia menambahkan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi.

Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.

"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ucapnya.

Ia menyatakan bahwa pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.

Namun demikian, ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar juga aktif melaporkan kepada pihaknya jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selanjutnya: Penetapan upah minimum hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×