kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Penetapan upah minimum hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun


Kamis, 18 November 2021 / 15:35 WIB
Penetapan upah minimum hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun
ILUSTRASI. Upah minimum


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa Upah Minimum (UM) hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. 
 
Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.  "Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan," kata Dirjen Putri di Jakarta, Kamis (18/11). 
 
Dirjen Putri mengatakan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi. 
 
Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta. 

Baca Juga: Pengusaha berharap kepala daerah laksanakan PP 36/2021 dalam penentuan upah minimum
 
"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ucapnya. 
 
Ia menyatakan bahwa pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah. 
 
Namun demikian, ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar aktif melaporkan kepada pihaknya jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. "Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM," ucapnya.

Selanjutnya: Daerah akan tentukan upah minimum sesuai mekanisme regulasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×