kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

UMP 2019 naik, pengusaha minta reformasi sistem pengupahan


Kamis, 01 November 2018 / 22:17 WIB
UMP 2019 naik, pengusaha minta reformasi sistem pengupahan
ILUSTRASI. Upah Buruh


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2019 naik 8,03%. UMP Jakarta menjadi sebesar Rp 3.940.973,09 dari sebelumnya Rp 3.648.035.

Kenaikan ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019.

Kemudian Pemerintah Jawa Barat juga secara resmi mengumumkan UMP Jabar tahun 2019 naik sebesar 8,03 %. Menjadi sebesar Rp 1.668.372 dari sebelumnya sebesar Rp 1.544.360. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jawa Barat Tahun 2019.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat Usman mengatakan, kenaikan tersebut tidak membebani pengusaha selama sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ya selama itu naik sesuai aturan saya kira tidak ada masalah ya. Kenapa jadi beban, karena itu hal yang wajar. Pertumbuhan ekonomi, dan inflasi. Kalau inflasi masa buruhnya ngga boleh menyeimbanhkan dengan inflasi,” ujar Ade saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (1/11).

Tapi ia mewanti-wanti kenaikan ini jangan sampai hanya menjadi jargon kampanye nantinya. Karena yang membayarkan upah tersebut adalah pengusaha.

Menurutnya yang terpenting adalah reformasi sistem pengupahan. Hal ini menurutnya penting untuk menjaga investor lama yang sudah ada. Kemudian dapat mendatangkan investor yang baru.

“Pemerataan ini harusnya menyentuh dibagi berdasarkan jenis industri itu sendiri, dibagi jenis industri seperti padat karya berapa, yang padat modal seperti jenis industri otomotif berapa, elektronik berapa, garmen berapa, tekstil berapa,” tuturnya.

Ia mengharapkan ke depannya sistem pengupahan sudah ke arah yang demikian. Sehingga menurunnya keragaman ini dapat memberi kepastian pada investor yang ada. Ia mengingatkan bahwa tugas pemerintah adalah memelihara investor yang ada dan mendatangkan investor yang baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×