kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.081   97,33   1,39%
  • KOMPAS100 1.057   16,61   1,60%
  • LQ45 831   13,59   1,66%
  • ISSI 214   2,10   0,99%
  • IDX30 423   7,32   1,76%
  • IDXHIDIV20 510   8,15   1,62%
  • IDX80 120   1,80   1,52%
  • IDXV30 125   0,63   0,51%
  • IDXQ30 141   2,15   1,55%

Pengamat: Kenaikan UMP 2019 beratkan dunia usaha


Kamis, 01 November 2018 / 22:01 WIB
Pengamat: Kenaikan UMP 2019 beratkan dunia usaha
ILUSTRASI. ilustrasi buruh pabrik


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan memberatkan dunia usaha karena produktivitas tenaga kerja Indonesia yang masih rendah.

“Jika dibandingkan dengan produktivitas tenaga kerja yang pada umumnya rendah maka akan banyak perusahaan mengeluh,” ujar Payaman saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis(1/11).

Kenaikan itu dinilai setara apabila pekerja dapat mengimbangi dengan produktivitas kerja. Namun Kalau kenaikan saat ini dapat dipenuhi oleh dunia usaha malah bagus menurut Payaman.

“Tapi persoalannya apakah dunia usaha mampu membayar upah yang demikian mahal dengan produktivitas pekerja yang demikian rendah,” tuturnya

Dengan kenaikan UMP ini, Payaman meminta tenaga kerja untuk bekerja dengan sungguh-sungguh. Ia menilai selain tenaga kerja Indonesia banyak yang kurang kompeten namun juga banyak yang waktu kerjanya tidak produktif.

Untuk informasi hari ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2019 naik sebesar 8,03%. UMP Jakarta menjadi sebesar Rp 3.940.973,09 dari sebelumnya Rp 3.648.035.

Kenaikan ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019.

Kemudian Pemerintah Jawa Barat juga secara resmi mengumumkan UMP Jabar tahun 2019 naik sebesar 8,03 %. Menjadi sebesar Rp 1.668.372 dari sebelumnya sebesar Rp 1.544.360.

 Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jawa Barat Tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×