kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.059.000   35.000   1,16%
  • USD/IDR 16.960   17,00   0,10%
  • IDX 7.586   -124,85   -1,62%
  • KOMPAS100 1.060   -17,16   -1,59%
  • LQ45 776   -11,77   -1,49%
  • ISSI 267   -5,67   -2,08%
  • IDX30 410   -8,94   -2,13%
  • IDXHIDIV20 507   -8,43   -1,64%
  • IDX80 119   -2,14   -1,77%
  • IDXV30 137   -1,76   -1,26%
  • IDXQ30 133   -2,57   -1,90%

Apindo sebut sejumlah sektor tidak bisa ikuti kenaikan UMP 8,03%


Kamis, 01 November 2018 / 20:36 WIB
Apindo sebut sejumlah sektor tidak bisa ikuti kenaikan UMP 8,03%
ILUSTRASI. ilustrasi buruh pabrik


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 masih memberatkan pelaku usaha. Besaran UMP ini pun tidak bisa diikuti oleh sejumlah sektor bisnis.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Harijanto mengatakan, sektor bisnis tersebut di antaranya perusahaan garmen, ritel, makanan dan minuman serta sektor komponen otomotif. Kenaikan UMP tahun depan tersebut belum sesuai dengan harapan.

Seperti diketahui, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang mengatur tentang kenaikan UMP ditentukan berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Disimpulkan, besaran UMP tahun depan yakni sebesar 8,03%. Penetapan ini juga telah mempertimbangkan dari berbagai aspek.

"Sejumlah sektor tersebut menginginkan kenaikan UMP hanya berkisar di angka 3%-5%," kata Harijanto kepada Kontan.co.id, Kamis (1/11).

Untuk itu, Apindo juga akan melakukan langkah ke depan guna menyepakati besaran UMP di tahun 2019. Seperti misalnya, dengan melaksanakan perundingan bipartit.

Bipartit merupakan perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

"Bipartit akan dilakukan setelah ada upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 21 November 2018 mendatang," jelasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×