Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID – YOGYAKARTA. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Yogyakarta, Agus Mulyono mengatakan bahwa pelaku UMKM bakal mendapatkan benefit yakni pembuatan hak Kekayaan Intelektual produk alias hak paten menjadi hanya Rp 500.000.
Agus menjelaskan bahwa di tahun 2025 ini pihaknya menerima 649 permohonan pembuatan hak paten produk dari UMKM. Menurutnya, angka ini relatif lebih rendah dibandingkan permohonan dari luar UMKM yang mencapai 1.123.
“Ada benefit yang bisa didapatkan pelaku UMKM ketika pengajuan permohonan kepada UMKM. Jadi ketika itu dari pelaku ataupun UMKM kita bisa memberikan rekomendasi bahwa UMKM yang bersangkutan adalah binaan dari Dinas koperasi dan UMKM (Yogyakarta),” ujarnya dalam acara Tokopedia dan TikTok Shop di Yogyakarta, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: Kemenkeu Gelontorkan Rp15,6 Triliun untuk Koperasi dan UMKM sampai September 2025
Agus mengungkapkan, pihaknya memberikan benefit biaya pembuatan hak kekayaan intelektual yang sebelumnya dibanderol sebesar Rp 1,8 juta kini hanya sebesar Rp 500.000.
“Di sana harusnya membayarkan Rp 1,8 juta untuk pendaftaran, dengan adanya permohonan yang dikeluarkan untuk Dinas Koperasi dan UMKM menjadi kurun hanya sebesar Rp 500.000. Upaya ini terus kami sampaikan kepada UMKM maupun wirausaha yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta,” ungkapnya.
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan UMKM, ASEI Gandeng Kemendag dan LPEI
Di samping itu, Agus mendorong bagi pelaku UMKM di Yogyakarta agar mendaftarkan produknya sebagai kekayaan intelektual sebab berdasarkan catatan pihaknya saat ini terdapat 345.000 UMKM, dan yang mengajukan permohonan hak paten masih di bawah 1.000 UMKM.
“Kami mengupayakan melalui aplikasi Sibakul Jogja sebenarnya tidak hanya dari sisi kelembagaan ataupun produksi ataupun SDM saja, upaya yang kita dorong bersama terhadap aspek permodalan, bukan berarti kami memberikan permodalan, tapi kami mendorong UMKM maupun wirausaha bagi yang belum visible maupun bankable kita antarkan,” tandasnya.
Baca Juga: Penerapan Tarif PPh Final UMKM 0,5% Disarankan Permanen, Ini Alasannya
Selanjutnya: Bayar QRIS Kini Bisa Pakai Kartu Kredit BRI di Super Apps BRImo
Menarik Dibaca: Apa itu Quiet Covering dalam Dunia Kerja? Sering Dilakukan Gen Z
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News