Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Permohonan Uji materi Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan nomor perkara 101/PUU-XI/2013, tuntutan uji materi dilayangkan sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FDR).
Hakim Konstitusi Anwar Usman yang membacakan hasil putusan mengatakan, permohonan pemohon sebagian pasalnya telah diujikan secara konstitusional oleh mahkamah dan sebagian lagi belum pernah diajukan. "Setelah mahkamah mencermati lebih lanjut permohonan para pemohon, mahkamah tidak menemukan argumentasi hukum yang jelas dan mendalam mengenai inkonstitusionalitas ketentuan pasal yang terdapat pada UU No. 40 Tahun 2004," katanya, Kamis lalu.
Tidak ditemukannya argumentasi hukum yang jelas membuat Mahkamah tidak memiliki pijakan yang kuat untuk memberi penilaian atau pertimbangan hukum mengenai inkonstitusionalitas ketentuan dimaksud. "Menurut Mahkamah permohonan para pemohon tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak jelas atau kabur," jelasnya.
Uji materi UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN diajukan oleh para pemohon yang diwakili Yudi Anton Hikmahandi karena merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 1 angka 5, Pasal 14 ayat (2), pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 40, dan Pasal 44. Pasal-pasal tersebut mengenai penyelenggaraan jaminan sosial dengan menggunakan sistem asuransi.
Dengan adanya sistem asuransi ini, para pemohon diwajibkan untuk ikut serta dalam asuransi jika ingin mendapatkannya. Pemohon melihat sistem asuransi yang demikian tidak sesuai dengan amanat Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa jaminan sosial merupakan hak warga yang seharusnya diberikan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News