kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   0,00   0,00%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Uji Coba Bansos Digital Bakal Dimulai September 2025, Apa Kehebatan Sistem Ini?


Rabu, 27 Agustus 2025 / 03:59 WIB
Uji Coba Bansos Digital Bakal Dimulai September 2025, Apa Kehebatan Sistem Ini?
ILUSTRASI. Menurut Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan, pada September 2025, Pemerintah akan uji coba digitalisasi program bansos di Banyuwangi, Jawa Timur.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi bantuan sosial atau bansos sembako sampai dengan 9 Juli 2025 sebesar Rp 20,26 triliun kepada 18,27 juta penerima manfaat. 

Dengan demikian, realisasi bansos sembako telah mencapai 97,22 persen dari target penerima 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, berbeda dengan sebelumnya yang disalurkan dalam bentuk beras. Bansos sembako kali ini disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 200.000 per bulan untuk setiap KPM. 

Tonton: Menkeu Sri Mulyani: Anggaran Bansos Tahun Depan Bakal Melampaui Rp 1.333 triliun

Meski bentuknya berbeda, pemberian bansos sembako tetap bertujuan untuk memastikan setiap masyarakat mendapatkan akses terhadap kebutuhan dasar yang layak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut: Uji Coba Bansos Digital Dimulai di Banyuwangi September 2025"

Selanjutnya: Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Baznas 2025-2030 Dibuka, Ini Jadwal & Linknya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×