Reporter: Havid Vebri | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Antrean panjang kendaraan logistik di sejumlah SPBU wilayah Sumatera dan Kalimantan tak selalu berarti solar bersubsidi sedang langka. Di balik antrean, ada persoalan kuota, distribusi hingga potensi penyimpangan yang perlu ditelusuri pemerintah.
Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) Ali Ahmudi Achyak mengatakan, pemerintah sebenarnya telah memiliki mekanisme pengaturan kuota BBM bersubsidi secara berjenjang, mulai dari tingkat nasional, regional hingga lembaga penyalur.a
Karena itu, ketika antrean panjang terjadi di sebuah SPBU, kondisi tersebut tidak bisa langsung disimpulkan sebagai akibat kekurangan stok BBM.
"Kalau terjadi antrean, jangan langsung disimpulkan stok BBM kita kurang. Kita harus melihat stok nasional, regional, terminal BBM, sampai stok di SPBU," kata Ali, Selasa (22/9/2026).
Menurut dia, apabila stok di tingkat nasional dan regional masih mencukupi, pemerintah perlu menelusuri secara lebih menyeluruh hingga rantai distribusi yang lebih bawah.
Mulai dari pengaturan kuota, ketersediaan BBM di tingkat regional, distribusi dari terminal menuju SPBU, hingga potensi penyimpangan dalam penyaluran di lapangan.
"Kalau stok di tingkat nasional dan regional aman, pertanyaannya adalah apa yang terjadi di level bawah, apakah ada persoalan logistik, distribusi atau penyaluran, hingga penyelewengan," ujarnya.
Baca Juga: Kelangkaan BBM Dikhawatirkan Bisa Mengancam Pergerakan Ekonomi Daerah
Ali menilai, persoalan distribusi menjadi lebih rentan terjadi di wilayah yang memiliki tantangan infrastruktur dan konektivitas transportasi, seperti Sumatera dan Kalimantan.
Kondisi tersebut berbeda dengan Jawa yang memiliki pilihan moda transportasi dan jaringan logistik yang relatif lebih beragam. Di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan, gangguan pada infrastruktur maupun transportasi dapat lebih cepat berdampak terhadap kelancaran pasokan BBM ke SPBU.
"Kalau kemudian terjadi antrean panjang, terutama sampai mengganggu aktivitas dan keselamatan pengemudi, sistem logistik dan distribusinya harus dilihat. Jangan hanya melihat berapa besar kuotanya," jelas Ali.
Selain persoalan distribusi, pengelolaan kuota di tingkat SPBU juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Setiap SPBU memiliki kuota penyaluran yang harus dikelola agar pasokan dapat memenuhi kebutuhan konsumen selama periode yang telah ditetapkan.
Namun, menurut Ali, pengaturan kuota tersebut harus berjalan beriringan dengan pengawasan. Pasalnya, besarnya kuota tidak otomatis menjamin BBM subsidi sampai kepada konsumen yang memang berhak.
Potensi penyimpangan juga perlu menjadi perhatian. Salah satu yang perlu diantisipasi adalah pembelian BBM subsidi secara berulang untuk kemudian dialihkan atau dijual kembali melalui jalur tidak resmi.
Praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan penyaluran BBM subsidi, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi. Pada akhirnya, masyarakat yang berhak mendapatkan solar subsidi justru dapat menghadapi antrean yang semakin panjang.
Baca Juga: Menko Airlangga Tegaskan Stok BBM Dalam Negeri Aman dan Kondisi Fiskal Terjaga
"Kalau ada penjualan BBM subsidi secara tidak resmi di sekitar SPBU atau di jalur lintas, itu harus dilihat sebagai persoalan penegakan aturan. Berapa pun kuotanya, kalau ada penyimpangan, persoalannya tidak akan selesai," tegasnya.
Ali pun mendorong agar pengawasan penyaluran BBM subsidi dilakukan secara terpadu dengan melihat seluruh rantai distribusi, bukan hanya kondisi di SPBU.
Pemerintah perlu memantau mulai dari kuota nasional dan regional, ketersediaan di terminal BBM, proses distribusi, hingga penyaluran di masing-masing SPBU.
Penguatan digitalisasi, keandalan sarana penyaluran, serta koordinasi antarlembaga juga dinilai penting untuk memastikan BBM subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Menurut Ali, upaya tersebut membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), BUMN energi, badan usaha penyalur, hingga aparat penegak hukum.
Masing-masing pihak perlu memperkuat pengawasan sesuai kewenangannya dan membangun pertukaran informasi agar gangguan distribusi maupun potensi penyimpangan dapat lebih cepat terdeteksi.
"Yang perlu diperkuat adalah pengawasan dari hulu ke hilir. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPH Migas dan BUMN energi harus bersama-sama memperbaiki sistem dan meningkatkan pengawasan," kata Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














