kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UII minta polisi usut tuntas intimidasi terhadap panitia dan narasumber diskusi UGM


Sabtu, 30 Mei 2020 / 23:04 WIB
UII minta polisi usut tuntas intimidasi terhadap panitia dan narasumber diskusi UGM
ILUSTRASI. Sebanyak 8.322 mahasiswa baru membentuk konfigurasi lambang Universitas Gadjah Mada saat upacara penutupan Pelatihan Pembelajar Sukses Bagi Mahasiswa Baru (PPSMB) 2017 di lapangan Grha Sabha Permana, UGM, Sleman.


Reporter: Barly Haliem | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Universitas Islam Indonesia (UII) mengutuk keras tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi bertema “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” yang berujung pada pembatalan kegiatan ilmiah tersebut.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh kelompok studi mahasiswa “Constitutional Law Society” Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu sedianya berlangsung pada 29 Mei 2020. Namun acara dibatalkan lantaran ada intimidasi, bahkan ancaman pembunuhan terhadap panitia penyelenggara dan narasumber.

Baca Juga: UGM kecam intimidasi dan pembatalan diskusi mahasiswa bertema pemberhentian presiden

Rektor UII Fathul Wahid meminta aparat penegak hukum untuk memproses, menyelidiki dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum pelaku intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi secara tegas dan adil.

"Kami meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan terhadap panitia penyelenggara dan narasumber, serta keluarga mereka dari tindakan intimidasi lanjutan dalam segala bentuknya, termasuk ancaman pembunuhan," ungkap Wahid, dalam pernyataan resminya, Sabtu (30/5).

Di dunia akademik, kebebasan berpendapat merupakan jantung dari sebuah perguruan tinggi. Kebebasan akademik sebagai ruh sekaligus ciri dari perguruan tinggi yang akan menjadi pendorong bagi terwujudnya demokratisasi suatu bangsa.

Baca Juga: Begini kronologis ancaman pembunuhan kepada panitia diskusi mahasiswa UGM

UNESCO mendefinisikan kebebasan akademik sebagai hak yang berupa “kebebasan dalam mengajar dan berdiskusi, kebebasan dalam meneliti dan menyebarluaskan serta
menerbitkan hasil riset”.

Pada konteks perguruan tinggi, kebebasan akademik termanifestasi ke dalam Tri Darma Perguruan Tinggi (atau Catur Darma di Universitas Islam Indonesia) yang terdiri atas penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan dakwah Islamiyah.

Namun sayang, kata Wahid, perjuangan untuk mendorong Indonesia menjadi negara yang demokratis melalui kebebasan mimbar akademik saat ini diwarnai oleh tindakan yang merusak demokratisasi yang diperjuangkan saat reformasi.

Baca Juga: Komnas HAM desak aparat hukum usut aksi teror terhadap jurnalis dan akademisi UGM

Bukan hanya itu, saat ini telah tumbuh duri-duri yang menghalangi perjalanan menuju demokratisasi yang berupa tindakan intimidasi, teror, bahkan hingga pembatalan serta pembubaran kegiatan akademik di kampus.

Salah satu contoh yang paling aktual yang menunjukkan upaya “pembunuhan” demokrasi adalah tindakan intimidasi oleh oknum tertentu kepada panitia penyelenggara diskusi mahasiswa, termasuk intimidasi terhadap narasumber diskusi, yakni Profesor Ni’matul Huda, yang Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia.

Oleh karena itu, UUI juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengawal penuntasan kasus ini agar terjamin tegaknya HAM dalam rangka melindungi segenap dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Baca Juga: Namanya dicatut terkait ancaman diskusi UGM, Muhammadiyah Klaten minta polisi usut

"Kami meminta Presiden Republik Indonesia c.q. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan terselenggaranya kebebasan akademik demi menjamin Indonesia tetap dalam rel demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum," ucap Wahid.

Terakhir, UII menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap menggunakan hak/kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat di muka umum, sepanjang sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan, demi menjaga proses demokratisasi tetap berjalan pada relnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×