kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komite Keselamatan Jurnalis desak polisi usut pelaku teror jurnalis Detik.com


Sabtu, 30 Mei 2020 / 19:49 WIB
Komite Keselamatan Jurnalis desak polisi usut pelaku teror jurnalis Detik.com
ILUSTRASI. JAKARTA,25/08-KECAM KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN. Jurnalis melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (25/8). Unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Wartawan Jakarta Raya, terdiri dari Pewarta Foto Indonesia, Ikatan Jurnalis Lint


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Desakan kepada pihak kepolisian untuk mengusut pelaku teror jurnalis Detik.com terus berdatangan. Kali ini, datang dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang merupakan konsorsium dari 10 organisasi profesi jurnalis dan organisasi masyarakat sipil.

Sebelumnya, jurnalis Detik.com mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam dibunuh oleh pihak tak dikenal. Menurut AJI Jakarta, kasus ini bermula ketika jurnalis Detikcom menulis berita tentang rencana Jokowi membuka mal di Bekasi di tengah pandemi Covid-19. Informasi itu berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.

Namun pernyataan Kasubbag itu diluruskan oleh Kabag Humas Pemkot Bekasi, yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik di Kota Bekasi dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB. Klarifikasi itu pun telah dipublikasi Detikcom dalam bentuk artikel.

Baca Juga: Komnas HAM desak aparat hukum usut aksi teror terhadap jurnalis dan akademisi UGM

Sasmito Madrim, Juru Bicara KKJ menyatakan, KKJ mendorong pemerintah lewat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini meskipun tidak ada laporan dari korban maupun manajemen Detikcom. Kasus kekerasan terhadap jurnalis ini bukanlah delik aduan sehingga tidak diperlukan laporan dari korban maupun manajemen.

“Komite Keselamatan Jurnalis mengingatkan kepada manajemen Detikcom, bahwa keselamatan jurnalis merupakan tanggung jawab perusahaan. Membiarkan kasus ini tanpa ada upaya penegakan hukum akan membuat para pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak takut mengulangi hal serupa,” kata Sasmito dalam keterangannya, Sabtu (30/5).

Selain itu, KKJ juga meminta Dewan Pers berperan aktif mengawal penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis Detik.com serta kasus-kasus kekerasan lainnya yang berkisar 53 kasus dalam setahun terakhir.

Ini sesuai dengan Pasal 15 ayat 2 huruf d Undang-undang Pers yang berbunyi, "Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut : mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah."

Selain itu, KKJ juga meminta masyarakat dan pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan untuk menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3, juga Pasal 15 ayat 2 huruf d Undang-undang Pers, yakni meminta Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada redaksi perusahaan pers dan mengadu kepada Dewan Pers.




TERBARU

[X]
×