kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ubah Perpres, Presiden Jokowi izinkan Wapres Ma'ruf Amin miliki 10 staf khusus


Kamis, 16 April 2020 / 09:54 WIB
Ubah Perpres, Presiden Jokowi izinkan Wapres Ma'ruf Amin miliki 10 staf khusus
ILUSTRASI. Wakil Presiden Ma'ruf Amin bakal miliki 10 staf khusus


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

Sementara itu, secara administratif, stafsus wapres bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. Perpres terbaru juga turut mengatur masing-masing stafsus wakil presiden berhak mengangkat dua orang asisten guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kenegaraan. 

Asisten stafsus merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II A. Selain itu, perpres mengatur sekretaris pribadi wakil presiden bisa memiliki lima orang pembantu asisten. 

Pembantu asisten sekretaris pribadi wakil presiden nantinya akan memiliki jabatan setara dengan struktural eselon III A. 

Baca Juga: Sri Mulyani ingatkan tunjangan kinerja daerah tak boleh lebih tinggi dari pusat

"Dalam pelaksanaan tugasnya, sekretaris pribadi wakil presiden dapat menerima arahan langsung dari wakil presiden," demikian bunyi Pasal 55 Ayat (4) Perpres tersebut. Sementara itu, ketentuan terkait staf khusus Presiden tidak berubah dalam Perpres terbaru ini. Presiden tetap memiliki staf khusus maksimal 14 orang. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ubah Perpres, Jokowi Bolehkan Ma'ruf Amin Punya 10 Staf Khusus".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×